Mohon tunggu...
Ahmad Wansa Al faiz Sip
Ahmad Wansa Al faiz Sip Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

Pengamat - Peneliti - Data Analis _ Sistem Data Management - Sistem Risk Management -The Goverment Interprestation Of Democrasy Publik Being.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peninjauan Aspek Latar Beakang Historis Dan Kronologis Dalam Pengambilan Keputusan Inovatif Pertimbangan Hukum - Suatu Uji Pendekatan Metodelogis.

20 Desember 2024   19:17 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:54 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dekontruksi Paradigma Sitem Hukum (Sumber Gambar. Swara Senayan).

Peninjauan Aspek Latar Belakang Historis Dan Kronologis Dalam Pengambilan Keputusan Inovatif Pertimbangan Hukum - Suatu Uji Pendekatan Metodelogis.

ABSTRAK.

Pendekatan historis-kronologis dalam pengambilan keputusan yudisial yang inovatif merupakan aspek krusial dalam perkembangan hukum kontemporer Indonesia. Studi ini mengeksplorasi metodologi yang mengintegrasikan nilai-nilai historis dengan kebutuhan inovasi hukum, melalui analisis komprehensif terhadap teori-teori hukum progresif dan responsif. Penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan antara penghormatan terhadap original intent dan kebutuhan adaptasi terhadap dinamika sosial merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan yudisial yang efektif. Melalui pendekatan kualitatif dan studi literatur, penelitian ini mengidentifikasi pentingnya mempertimbangkan konteks historis, sosio-politik, dan antropologis dalam setiap inovasi hukum. Temuan menunjukkan bahwa metodologi pengambilan keputusan yang ideal harus mampu menyintesiskan pemahaman historis dengan analisis kontemporer, sambil tetap mempertahankan koherensi sistem hukum. Studi ini berkontribusi pada pengembangan kerangka metodologis yang lebih komprehensif dalam pengambilan keputusan yudisial inovatif di Indonesia.

Kata Kunci: metodologi hukum, pendekatan historis-kronologis, inovasi yudisial, hukum progresif, original intent, keputusan konstitusional, sistem hukum Indonesia.

Study Kasus Terkait Keputusan MK Terhadap Batas Usia Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam diskursus hukum kontemporer, pendekatan historis-kronologis dalam pengambilan keputusan yudisial telah menjadi subjek perdebatan yang menarik. Sebagaimana diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo dalam "Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia" (2009), kebutuhan akan inovasi hukum harus diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap akar historis dari suatu ketentuan hukum. Pandangan ini menegaskan bahwa setiap perubahan hukum harus memiliki pijakan kuat pada nilai-nilai fundamental yang telah teruji waktu.

Menurut Moh. Mahfud MD dalam "Politik Hukum di Indonesia" (2014), sejarah pembentukan hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang melingkupinya. Setiap produk hukum adalah resultante dari konfigurasi politik pada zamannya. Pemahaman ini menjadi crucial ketika pengadilan, terutama Mahkamah Konstitusi, hendak melakukan terobosan hukum yang signifikan.

Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam "Law and Society in Transition: Toward Responsive Law" (1978) mengajukan konsep hukum responsif yang menekankan pentingnya keseimbangan antara stabilitas dan perubahan. Perspektif ini relevan dengan konteks Indonesia, di mana inovasi hukum sering berhadapan dengan kebutuhan akan kepastian hukum. Jimly Asshiddiqie dalam "Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia" (2005) memperkuat argumen ini dengan menekankan pentingnya menjaga equilibrium antara penafsiran progresif dan penghormatan terhadap original intent konstitusi.

Bruce Ackerman dalam "We the People: Foundations" (1991) mengembangkan teori tentang momen-momen konstitusional, di mana perubahan fundamental dalam sistem hukum harus didahului oleh deliberasi publik yang mendalam. Hal ini sejalan dengan pemikiran Bagir Manan dalam "Teori dan Politik Konstitusi" (2003) yang menekankan bahwa perubahan hukum harus mencerminkan kehendak rakyat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Daniel S. Lev dalam "Hukum dan Politik di Indonesia" (2013) mengingatkan bahwa sejarah hukum Indonesia adalah kisah tentang interaksi kompleks antara tradisi hukum yang berbeda. Pemahaman ini penting dalam konteks pengambilan keputusan inovatif, di mana hakim harus mempertimbangkan pluralitas tradisi hukum yang ada di Indonesia.

Soetandyo Wignjosoebroto dalam "Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional" (1994) menjelaskan bagaimana transisi sistem hukum Indonesia dari masa kolonial ke masa kemerdekaan memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya gradualisme dalam perubahan hukum. Pendekatan ini masih relevan dalam konteks kontemporer, di mana inovasi hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas sistem yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun