(3) Daya Paksa
Dalam konteks ini, ada situasi tertentu seseorang melakukan kejahatan karena ada paksaan tertentu yang tidak bisa dihindari. Paksaan tersebut mengancam dirinya, keluarganya atau siapapun yang berada dalam lingkarannya.Â
Daya paksa ini artinya orang dipaksa melakukan kajahatan bukan karena pilihan rasionalnya (rationale choice). Oleh karena itu, dalam banyak sistem hukum termasuk sistem hukum Indonesia, orang yang melakukan kejahatan karena daya paksa tidak bisa dipidana. Ibu Ratna, mungkin saja dipaksa membuat kabar bohong karena ada tekanan yang luar biasa yang dia tidak sanggup menghadapinya.
Tiga kemungkinan tersebut bisa saja terjadi atau akumulasi dari kemungkinan di atas, atau mungkin juga ada kemungkinan lain.Â
Semoga artikel ringan dan santai ini tidak dinilai sebagai kabar bohong. Selamat berakhir pekan dan ceria selalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H