Masalahnya ketegasan seperti ini sudah dilakukan oleh semua presiden akan tetapi jebol juga. Bagaimana Pemerintahan SBY, Jokowi korupsi mash juga terjadi. Bahkan di era Pemerintahan Jokowi salah satu menteri (Menteri Kelautan)  yang nota bene anak buahnya Pak Brabowo melakukan korupsi.
      Salah satu hal yang penulis maksudkan dengan kata, "baik dan benar" adalah kebiasaan yang salah dan memupuk terjadinya korupsi adalah, "pemaafan" kepada pelaku korupsi atau penyalah-gunaan keuangan negara. Bila nilai kecil maka pelakunya tidak akan di proses hanya dimaafkan. Demikian juga bila pelakunya bisa mengembalikan kerugiaan negara maka pelakunya lagi-lagi dimaafkan. Prinsip hukum pidana bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. Loch kan jelas pengembalian kerugian negara telah membuktikan secara nyata dia telah melakukan korupsi.
      Cara-cara seperti itu jelas tidak akan bisa menghilangkan perilaku korupsi. Para pelaku korupsi akan gambling dengan korupsi yang dilakukan. Kalau dia ketahuan ya lagi sial tapi kalau tidak diketahui dan lolos menyogok para aparat penegak hukum maka selamat. Hal ini tergambar dengan sangat jelas dari kesimpulan yang disampaikan oleh KPK baru-baru ini bahwa korupsi masih jamak terjadi atau dilakukan oleh para penyelenggara negara oleh karena dua hal yaitu: korupsi resikonya kecil dan korupsi untungnya besar. Wouuu kereeen.
      Demikian juga hal ini dapat kita cermati melalui diskusi (Focus Group Discution) yang di lakukan oleh Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) baru-baru ini (September-Oktber 2024) di tujuh wilayah Indonesia. Salah satunya di Kota Makassar (Universitas Hasanuddin) yang penulis ikuti mengangkat tema, "Rapuhnya Etika Penyelenggara Negara". Dalam diskusi itu penulis menyampaikan selain karena rapuhnya etika maka yang tidak kalah pentingnya adalah, "hilangnya rasa malu" dari para penyelenggara negara untuk melakukan berbagai pelanggaran hukum.
      Quo vadis pernyataan Presiden Prabowo dalam upaya memberantas korupsi, semuanya terpulang kepada kita semua: masyarakat, pemyelenggara negara atau pemerintahan, aparat penegak hukum dan para auditor lembaga pengawasan sejauh mana kita mendukung dan memberikan dukungan serta partisipasi di dalam mencegah terjadinya korupsi,# Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H