Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Proses Penanganan Masalah Hukum

19 Februari 2024   13:33 Diperbarui: 19 Februari 2024   13:39 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

MEMAHAMI PROSES PENANGANAN MASALAH HUKUM

Oleh: Ahkam Jayadi

Kita semua atau paling tidak penulis terkadang berpikir sampai kapan intervensi yang merusak proses penegakan hukum akan berakhir. Setiap hari berbagai kasus-kasus hukum (dengan berbagai istilahnya: pelanggaran, kejahatan, tindak pidana atau delik, tindakan anarkhis) terjadi yang sayangnya sangat mengherangkan dan mengagetkan publik. 

Betapa tidak mencengankan oleh karena kasus-kasus itu tidak hanya melibatkan masyarakat umum tetapi justru melibatkan orang-orang yang selama ini menjadi pendekar hukum (ingat kasus Ferdy Sambo, Dimyanti dan Syahrul Yasin Limpo). Tentu kita tidak pernah membayangkan kalau mereka-mereka itu akan terkait dengan kasus-kasus hukum. 

Inilah yang penulis maksudkan dengan intervensi oleh karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum telah merusak kepercayaan, kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat. Pada ujungnya tentu saja akan memicu masyarakat untuk tidak ragu melakukan pelanggaran hukum.

Satu aspek yang entah dilupakan atau terabaikan dalam setiap kasus-kasus hukum yang terjadi, apalagi yang menjadi sorotan dan perbincangan publik yaitu: dalam perbincangan atau polemik yang terjadi semestinya pada polemik itu ada proses pembelajaran (leasons learned) hukum pada publik. 

Proses pembelajaran yang wujudnya dapat berupa: peningkatan pemahaman hukum masyarakat, peningkatan kesadaran hukum atau transparansi dan pertanggung-jawaban publik atas penanganan suatu kasus. Sayangnya proses pembelajaran itu tidak membuat publik menjadi paham persoalan-persoalan hukum akan tetapi justru membuat publik semakin bodoh, kebingungan dan tersesatkan dengan persoalan-persoalan hukum yang terjadi.

Sebutlah berbagai hal yang sering menjadi objek perbincangan dalam setiap kasus-kasus hukum yang terjadi apatah lagi melibatkan orang-orang penting atau pakar dibidang hukum adalah: masalah pemangggilan, pemeriksaan, panahanan dan status sebagai tersangka. Segenap proses yang kemudian kita kenal dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Semua istilah-istilah hukum di atas adalah tahapan atau proses yang dilakukan oleh seorang penyelidik atau penyidik untuk menelusuri sejauh mana kebenaran telah terjadinya suatu kasus hukum sehingga layak untuk diproses lebih lanjut hingga masuk ke pengadilan. Sehingga pada tataran ini semua orang yang di panggil atau diperiksa sebagai warga negara tentu saja wajib datang dan memberi keterangan sesuai yang diketahui atau dialaminya.

Dengan demikian sebenarnya yang hendak diungkap pada tahapan proses di atas adalah duduk perkara atau kejadian yang sesungguhnya dan keterlibatan orang yang disangka melakukan suatu pelanggaran hukum. Sebab hanya dengan jelasnya duduk perkara yang ada tanpa rekayasa dan kebohongan di dalamnya baru kemudian hukum akan hadir untuk memberikan kejelasan apakah itu perbuatan melanggaran hukum dan pelakunya layak untuk diproses lebih lanjut atau tidak. Hukum munculnya belakangan setelah duduk perkara yang sebenarnya telah jelas, bukan hukum muncul menjadi pembahasan awal terlibat atau tidak, tersangka atau tidak.

Fakta yang terjadi dilapangan adalah masih pada tahap awal penyelidikan atau penyidikan telah timbul perdebatan yang tidak mencerdaskan. Dalam sebuah negara hukum para pihak yang dipanggil tentu saja wajib datang untuk memenuhi panggilan penyelidik atau penyidik (kepolisisan atau kejaksaan). 

Sebagai warga negara para pihak yang dimintai kesaksian atau ada indikasi sebagai tersangka bersama-sama dengan penasehat hukumnya sudah terlebih dahlulu membela diri dan berbicara tentang hukumnya kasus tersebut (kliennya tidak bersalah, ini adalah pencemaran nama baik).

Tersangka atau tidak tersangka itu fakta hukum yang akan menentukan bukan jaksa bukan polisi bukan penasehat hukum dan bukan kepakaran akan tetapi fakta kejadian. Demikian juga bersalah atau tidak bersalahnya seseorang yang menentukan itu pengadilan. Pada proses dan tataran inilah juga kita mestinya memahami asas hukum "praduga tak bersalah" serta asas hukum "tidak ada seseorang yang dapat dinyatakan bersalah tanpa ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap"

Dengan demikian marilah kita senantiasa menahan diri untuk mempercayakan proses penanganan dan penyelesaian suatu masalah hukum pada aparat hukum yang berwenang. Marilah dalam proses pemeriksaan, penyelidikan atau penyidikan suatu perkara kita juga memberi ruang publik untuk memperoleh pencerahan tentang masalah hukum yang terjadi.

Salah satu penyebab carut marutnya bangsa dan negara ini secara umum dan secara khusus dunia hukum kita adalah karena terlalu banyaknya orang yang terlibat memberi komentar dalam suatu masalah meskipun bukan bidangnya. Bahkan yang menggelikan pihak-pihak yang merasa berkompoten atau berwenang dibidangnya justru seringkali memperlihatkan kekeliruan yang fatal sebagaimana dikemukakan di atas. Marilah kita serahkan proses penanganan suatu kasus hukumr pada apaat penegak hukum yang berwenang. Marilah kita dukung penegakan keadilan sekalipun langit runtuh.

Pada bagian lain tulisan saya telah penulis uraikan bahwa salah satu masalah utama dunia hukum kita adalah masalah aparatnya. Aparat pengelola institusi hukum yang ada. Aparat atau yang dalam istilah umum kita pahami dengan Sumber Daya Manusianya yang sangat menyedihkan sisi moral dan akhlaknya. 

Pada tulisan tersebut penulis tegaskan bahwa bila aspek moral dan akhlak (moral force) para aparat penegak hukum kita tidak baik (baik dalam arti memiliki standar-standar nilai sebagai manusia sebagaimana diajarkan di dalam ajaran Agama) maka kita jangan pernah berharap tegaknya hukum di negara ini. Penegakan hukum yang berkeadilan. Jangankan berharap tegaknya keadilan dan persamaan dihadapan hukum di tengah masyarakat, bermimpi pun sangat tidak mungkin.

Meskipun demikian penulis tetap optimis dari sudut pandang lain. Penduduk Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, maka tentu saja pada sisi ini kita masih dapat menyisahkan harapan. Paling tidak mungkin yang bisa kita harapkan adalah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa memanjatkan doa kepada yang maha kuasa. 

Berdoa agar masih berkenang menurungkan pertolongan dan hidayah-Nya kepada kita semua agar bangsa dan negara ini dapat ditarik kembali kepada rel perjalanannya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana amanah Undang Undang Dasar 1945.

Penulis mungkin tidak berlebihan bila menyatakan bahwa kita semua juga sangat paham dan mengerti bahwa dalam hal-hal tertentu manusia memiliki berbagai keterbatasan dalam menjalani hidup dan kehidupan ini, termasuk di dalamnya adalah kemampuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Dan ketika masalah itu datang dan kita tidak mampu lagi untuk menanganinya, maka disitulah kita harus memasrahkan diri secara totalitas kepada kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa untuk memberikan pertolongannya.

Dalam kaitan menempatkan peran agama (Tuhan Yang Maha Kuasa) dalam ruang individu dan ruang publik juga kita masih memiliki sederet permasalahan. Salah satu permasalahan yang dimaksud adalah atmosfir keberagamaan masyarakat kita masih dominan aspek syar'inya. Masyarakat kita masih banyak melupakan aspek terdalam keberagamaan yaitu "aspek hakikat". Padahal syari'at tanpa hakikat lumpuh dan hakikat tanpa syari'at batal. Ajaran agama adalah sumber nilai utama dalam kehidupan.#

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun