MEMAHAMI PROSES PENANGANAN MASALAH HUKUM
Oleh: Ahkam Jayadi
Kita semua atau paling tidak penulis terkadang berpikir sampai kapan intervensi yang merusak proses penegakan hukum akan berakhir. Setiap hari berbagai kasus-kasus hukum (dengan berbagai istilahnya: pelanggaran, kejahatan, tindak pidana atau delik, tindakan anarkhis) terjadi yang sayangnya sangat mengherangkan dan mengagetkan publik.Â
Betapa tidak mencengankan oleh karena kasus-kasus itu tidak hanya melibatkan masyarakat umum tetapi justru melibatkan orang-orang yang selama ini menjadi pendekar hukum (ingat kasus Ferdy Sambo, Dimyanti dan Syahrul Yasin Limpo). Tentu kita tidak pernah membayangkan kalau mereka-mereka itu akan terkait dengan kasus-kasus hukum.Â
Inilah yang penulis maksudkan dengan intervensi oleh karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum telah merusak kepercayaan, kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat. Pada ujungnya tentu saja akan memicu masyarakat untuk tidak ragu melakukan pelanggaran hukum.
Satu aspek yang entah dilupakan atau terabaikan dalam setiap kasus-kasus hukum yang terjadi, apalagi yang menjadi sorotan dan perbincangan publik yaitu: dalam perbincangan atau polemik yang terjadi semestinya pada polemik itu ada proses pembelajaran (leasons learned) hukum pada publik.Â
Proses pembelajaran yang wujudnya dapat berupa: peningkatan pemahaman hukum masyarakat, peningkatan kesadaran hukum atau transparansi dan pertanggung-jawaban publik atas penanganan suatu kasus. Sayangnya proses pembelajaran itu tidak membuat publik menjadi paham persoalan-persoalan hukum akan tetapi justru membuat publik semakin bodoh, kebingungan dan tersesatkan dengan persoalan-persoalan hukum yang terjadi.
Sebutlah berbagai hal yang sering menjadi objek perbincangan dalam setiap kasus-kasus hukum yang terjadi apatah lagi melibatkan orang-orang penting atau pakar dibidang hukum adalah: masalah pemangggilan, pemeriksaan, panahanan dan status sebagai tersangka. Segenap proses yang kemudian kita kenal dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Semua istilah-istilah hukum di atas adalah tahapan atau proses yang dilakukan oleh seorang penyelidik atau penyidik untuk menelusuri sejauh mana kebenaran telah terjadinya suatu kasus hukum sehingga layak untuk diproses lebih lanjut hingga masuk ke pengadilan. Sehingga pada tataran ini semua orang yang di panggil atau diperiksa sebagai warga negara tentu saja wajib datang dan memberi keterangan sesuai yang diketahui atau dialaminya.
Dengan demikian sebenarnya yang hendak diungkap pada tahapan proses di atas adalah duduk perkara atau kejadian yang sesungguhnya dan keterlibatan orang yang disangka melakukan suatu pelanggaran hukum. Sebab hanya dengan jelasnya duduk perkara yang ada tanpa rekayasa dan kebohongan di dalamnya baru kemudian hukum akan hadir untuk memberikan kejelasan apakah itu perbuatan melanggaran hukum dan pelakunya layak untuk diproses lebih lanjut atau tidak. Hukum munculnya belakangan setelah duduk perkara yang sebenarnya telah jelas, bukan hukum muncul menjadi pembahasan awal terlibat atau tidak, tersangka atau tidak.
Fakta yang terjadi dilapangan adalah masih pada tahap awal penyelidikan atau penyidikan telah timbul perdebatan yang tidak mencerdaskan. Dalam sebuah negara hukum para pihak yang dipanggil tentu saja wajib datang untuk memenuhi panggilan penyelidik atau penyidik (kepolisisan atau kejaksaan).Â