Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati dan Efek Jera

4 Agustus 2023   07:38 Diperbarui: 4 Agustus 2023   07:52 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Berbagai data yang dapat kita akses di berbagai sumber (seperti statistik Kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum dan Hasil-hasil penelitian di berbagai perguruan tinggi)  memperlihatkan tentang perkembangan atau statistik kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat. Data yang tidak sekedar menggambarkan perkembangan kejahatan akan tetapi yang sangat memperihatinkan adalah modus dan kualitas kejahatan yang semakin sadis dan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan lebih rendah dari binatang. Ada yang di bunuh dan dimutilasi dan kemudian potongan-potongan tubuhnya disimpang di lemari. Ada yang setelah di bunuh kemudian mayatanya di beton dan berbagai bentuk lainnya.

            Menolak atau menerima hukuman mati dengan demikian bukan saja sekedar setuju atau tidak setuju. Bukan sekedar melihatnya dari sisi hak asasi manusia secara dangkal karena bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusian yaitu tentang hak hidup. Bahwa hak hidup dan kematian sepenuhnya adalah kewenangan Tuhan Yang Maha Esa. Kita perlu lebih dalam mengkajinya secara sistemik di kaitkan dengan berbagai hal yang terkait dengan soal hukum, kejahatan, kehidupan dan juga aspek religusitasnya.

            Hukuman mati sebagai sebuah problematika hukum sejak dulu, sekarang hingga ke masa yang akan dating senantiasa akan menjadi perdebatan yang tiada henti. Negara-negara melalui pemerintahnya, demikian juga para ahli dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat akan senantiasa terpola pada dua kubu yaitu: kubu yang pro dengan hukuman mati dengan kubu yang anti hukuman mati. Hal tersebut terjadi oleh karena kejahatan sebagai perbuatan manusia akan senantiasa ada melingkupi kehidupan manusia dan masyarakat. Kejahatan ada bersama kehidupan, dengan demikian salah satu bentuk kejahatan yang senantiasa terjadi dalam kehidupan adalah kejahatan sadis yang implikasinya adalah dijatuhkannya hukum mati (death penalty).  Pertanyaan kuncinya adalah apakah benar bahwa, hukuman mati adalah mengambil alih kewenangan Tuhan Yang Maha Esa. Entah lah, yang pasti semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pertimbangan.#

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun