Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Konstitusi

5 Mei 2022   11:28 Diperbarui: 5 Mei 2022   11:30 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amandemen UUD 1945 termasuk penambahan masa jabatan tiga periode serta penundaan pemilu, adalah hal yang sangat mudah untuk dilakukan dan disetujui oleh mayoritas anggota parlemen (MPR, DPR dan DPD). Hal tersebut lebih mudah lagi untuk dilakukan setelah orang-orang yang kritis atau aktivis dan ilmuan yang berani berbicara, satu persatu di penjarakan.

Dengan demikian last but not least adalah situasi dan kondisi politik yang kini melanda masyarakat yang hampir-hampir menyedihkan dan membahayakan ketika masyarakat sudah, "Acuh tak acuh terhadap pemerintah dan parlemen untuk malakukan apa saja yang mereka inginkan". Di perparah lagi dengan para Buzzesr yang senantiasa membela pemerintah beserta koleganya dan akan menentang segenap suara yang mencoba mengkritik atau melawannya.

Dalam situasi bulan ramadhan dan pasca ramadhan, mari kita manfaatkan situasi yang sangat religius ini untuk berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar seluruh komponen bangsa dan negara ini senantiasa diberi kewarasan dalam berfikir, bersikap dan berperilaku agar senantiasa berpijak pada nilai-nilai dasar yang ada di dalam UUD 1945.

Demikian semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kita menemukan kebenaran sesungguhnya, amin ya rabbul alamin.#

Ahkam Jayadi,

Dosen Hukum Tata Negara UIN Alauddin

Makassar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun