Dasar penolakan selanjutnya adalah mempertimbangkan segi partisipasi politik dari rakyat yang selama ini (dari penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 sd 2019) sedang bergairah melalui system proporsional terbuka akan redup dan cenderung berefek pada meningkatnya apatisme politik dan presentase golput. Tentu saja hal ini akan menjadi semacam ancaman dan musibah bagi kemajuan dalam praktik berdemokrasi di Indonesia.
KPU dan Pendidikan Politik
Pelaksanaan Pemilu yang baik dan sukses, sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraannya, adalah hal yang harus diperjuangkan oleh semua pihak, terlebih oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara. Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu adalah cerminan keberhasilan hidup kita dalam berdemokrasi di negara ini. Harapan besar ini juga disampaikan dalam poin arahan berikutnya Presiden RI, Joko Widodo pada acara Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dihadiri oleh jajaran KPU mulai pusat dan daerah pada Jum’at 02 Desember 2022 lalu.
Presiden meminta KPU untuk: “Memperkuat pendidikan politik bagi para kontestan maupun masyarakat luas. Semua jajaran KPU harus menyadari besar dan pentingnya tugas untuk mengawal pesta demokrasi bangsa kita. Pendidikan politik menjadi dasar dari penguatan sumber daya manusia terkait pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan lainnya yang harus diupayakan bersama oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih dalam rangka mensukseskan Pemilu”.
Dalam hal pendidikan politik, KPU beserta jajarannya, sebagai lembaga penyelenggara dan pelaksana Pemilu yang memiliki karakter sebagai lembaga layanan, tidak seharusnya terjebak pada wilayah penentuan hukum dalam memutuskan apakah Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup, karena hal tersebut bukanlah kewenangan KPU.
Apalagi sampai dengan mengeluarkan statement yang menyatakan tentang kemungkinan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. KPU harus menjadi garda terdepan yang menginisiasi sedari awal mengajak para peserta pemilu, pemilih dan semua elemen bangsa lainnya untuk melaksanakan Pemilu yang damai, jujur terbuka dan berintegritas, mengedepankan politik adu ide, adu gagasan serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Wallahu a’lam
Ahirudin Yunus
Pengurus Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kab. Garut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H