Mohon tunggu...
Ahid Hidayatulloh
Ahid Hidayatulloh Mohon Tunggu... Lainnya - Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa

Dunia Ini Seperti Mainan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perangkat Desa Layak Diangkat Jadi ASN Tahun 2024..?

7 Agustus 2024   19:06 Diperbarui: 7 Agustus 2024   19:16 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perangkat Desa Layak Diangkat Jadi ASN Tahun 2024?
Redaksi - Editor

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:49  Wib

Perangkat desa merupakan pegawai yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa.

Peran mereka sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat desa.

Namun, status kepegawaian perangkat desa masih belum jelas hingga saat ini.

Apakah mereka akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024?

Pada tahun 2024, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perangkat desa, baik dari segi hukum, administrasi, maupun kesejahteraan.

Namun, dalam revisi tersebut, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur tentang status perangkat desa sebagai ASN.

Dalam peraturan yang berlaku, pekerja yang termasuk dalam cakupan ASN hanya PNS dan PPPK.

Artinya, perangkat desa tidak termasuk ASN.

Namun, dalam praktiknya, perangkat desa sering melakukan tugas-tugas yang mirip dengan ASN, seperti pelayanan publik dan sumber penghasilan.

Hal ini menimbulkan ketidakjelasan apakah perangkat desa seharusnya dianggap sebagai bagian dari ASN atau tidak.

Beberapa waktu lalu, muncul rumor yang menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengangkat perangkat desa menjadi ASN tahun 2024.

Rumor ini didasarkan pada pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang mengapresiasi peran perangkat desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.

Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai rencana tersebut.

Salah satu kemungkinan yang diharapkan oleh perangkat desa adalah diangkat menjadi ASN PPPK.


PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

PPPK memiliki mekanisme kerja dan penggajian yang sama dengan PNS, namun tidak memiliki hak pensiun dan tunjangan lainnya.

PPPK juga harus mengikuti seleksi yang ketat dan kompetitif.

Namun, untuk mengangkat perangkat desa menjadi ASN PPPK, pemerintah harus menyiapkan aturan yang mendukungnya.

Salah satunya adalah mengubah kriteria PPPK yang saat ini hanya berlaku untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis.

Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak anggaran, kinerja, dan profesionalisme dari pengangkatan tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perangkat desa layak diangkat menjadi ASN tahun 2024, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam pembangunan desa.

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah harus menyiapkan aturan yang jelas dan komprehensif yang mengatur tentang status, hak, dan kewajiban perangkat desa sebagai ASN.

Selain itu, pemerintah juga harus melibatkan perangkat desa dalam proses pembuatan kebijakan tersebut, agar dapat mengakomodasi aspirasi dan kepentingan mereka. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun