Mohon tunggu...
Ahid Hidayatulloh
Ahid Hidayatulloh Mohon Tunggu... Lainnya - Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa

Dunia Ini Seperti Mainan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perangkat Desa Layak Diangkat Jadi ASN Tahun 2024..?

7 Agustus 2024   19:06 Diperbarui: 7 Agustus 2024   19:16 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Namun, dalam praktiknya, perangkat desa sering melakukan tugas-tugas yang mirip dengan ASN, seperti pelayanan publik dan sumber penghasilan.

Hal ini menimbulkan ketidakjelasan apakah perangkat desa seharusnya dianggap sebagai bagian dari ASN atau tidak.

Beberapa waktu lalu, muncul rumor yang menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengangkat perangkat desa menjadi ASN tahun 2024.

Rumor ini didasarkan pada pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang mengapresiasi peran perangkat desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.

Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai rencana tersebut.

Salah satu kemungkinan yang diharapkan oleh perangkat desa adalah diangkat menjadi ASN PPPK.


PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

PPPK memiliki mekanisme kerja dan penggajian yang sama dengan PNS, namun tidak memiliki hak pensiun dan tunjangan lainnya.

PPPK juga harus mengikuti seleksi yang ketat dan kompetitif.

Namun, untuk mengangkat perangkat desa menjadi ASN PPPK, pemerintah harus menyiapkan aturan yang mendukungnya.

Salah satunya adalah mengubah kriteria PPPK yang saat ini hanya berlaku untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun