Namun, dalam praktiknya, perangkat desa sering melakukan tugas-tugas yang mirip dengan ASN, seperti pelayanan publik dan sumber penghasilan.
Hal ini menimbulkan ketidakjelasan apakah perangkat desa seharusnya dianggap sebagai bagian dari ASN atau tidak.
Beberapa waktu lalu, muncul rumor yang menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengangkat perangkat desa menjadi ASN tahun 2024.
Rumor ini didasarkan pada pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang mengapresiasi peran perangkat desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
Salah satu kemungkinan yang diharapkan oleh perangkat desa adalah diangkat menjadi ASN PPPK.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK memiliki mekanisme kerja dan penggajian yang sama dengan PNS, namun tidak memiliki hak pensiun dan tunjangan lainnya.
PPPK juga harus mengikuti seleksi yang ketat dan kompetitif.
Namun, untuk mengangkat perangkat desa menjadi ASN PPPK, pemerintah harus menyiapkan aturan yang mendukungnya.
Salah satunya adalah mengubah kriteria PPPK yang saat ini hanya berlaku untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis.