Kesimpulannya, plagiarisme adalah tindakan menyalin atau mengambil karya orang lain tanpa memberikan penghargaan yang seharusnya, yang merupakan pelanggaran terhadap hak cipta serta integritas intelektual. Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik karya, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kredibilitas penulis yang melakukannya. Di dunia akademik, plagiarisme sangat dilarang karena dapat merusak kejujuran dan keberlanjutan proses pembelajaran yang adil.
Menurut saya, plagiarisme bisa dihindari dengan memprioritaskan kejujuran dan integritas dalam setiap karya yang kita buat. Selain itu, sangat penting untuk selalu memberikan penghargaan yang tepat kepada sumber informasi yang kita gunakan dan menyadari bahwa kreativitas serta ide orisinal sangat dihargai baik di dunia akademik maupun profesional.
Daftar Pustaka
- Hermawan, A. (2019). Kebijakan dosen dalam menanggulangi plagiarisme pada karya ilmiah mahasiswa. IJIP: Indonesian Journal of Islamic Psychology, 1(2), 264-284.
- Turnitin. "Plagiarisme yang Tidak Terlihat." Turnitin.com, 2020.
- Bailey, Jonathan. "Plagiarisme Terselubung: Ketika Tidak Terlihat Jelas." Plagiarism Today, 2022.
- Smith, Robert. "Plagiarisme Kolaboratif dalam Kerja Kelompok." Educational Researcher, 2023.
- Gaspar, Maria. "Plagiarisme Kompilasi dan Potongan." Journal of Ethics, 2021.
- Yamada, Keiko. "Plagiarisme Tanpa Sumber yang Jelas: Umum Namun Sering Disalahpahami." Journal of Academic Integrity, 2021.
- Brown, Harry. "Plagiarisme Lintas Media: Tantangan Baru di Era Digital." Digital Ethics Review, 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H