Mohon tunggu...
Abu Yahya Adiya
Abu Yahya Adiya Mohon Tunggu... Guru - wiraswasta

berbagi ilmu dan berbagi faidah http://www.aboeyahya.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Sifat 'Terlarang' bagi Seorang Hakim

27 April 2023   13:40 Diperbarui: 27 April 2023   13:44 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada 3 sifat yang harus dijauhi seorang hakim.

Imam Az-Zuhri berkata:

: .

"Tiga perkara yang jika ada pada seorang hakim, maka ia bukanlah hakim: jika ia tidak menyukai celaan, ia menyukai pujian, dan tidak menyukai pencopotan." (Siyar A'lam An-Nubala)

Kalau seorang hakim sudah menyukai pujian, dan tidak ingin dicela dan juga dipecat, maka itu pertanda bahwa ia di kemudian hari akan tersesat.

Ia akan zalim dan melakukan kezaliman.

Nabi bersabda:


"Hakim itu ada tiga macam: dua di neraka dan satu di surga.


Seseorang yang mengetahui kebenaran kemudian ia memutuskan hukum dengan kebenaran tersebut, maka ia akan di surga.


Dan seseorang yang memutuskan hukum untuk manusia berdasarkan kebodohan, maka ia akan di neraka.


Dan seseorang yang zalim dalam memutuskan hukum, maka ia akan ada di neraka." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Karena itu, seorang hakim harus berani memutuskan hukum dengan benar, walaupun bahaya besar akan menghadangnya. Itu merupakan kewajibannya dan perbuatan yang mulia di sisi-Nya.

Namun, jika ia tidak sanggup melakukan itu, maka sebaiknya ia mundur dari jabatannya. Kalau tidak, api neraka akan menyambutnya!

 

Siberut, 22 Syawwal 1443

Abu Yahya Adiya

http://www.aboeyahya.com/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun