Desa dengan demikian akan jadi ujung tombak bagi proses pemenangan. Siapa yang berhasil merebut pengaruh mayoritas penduduk desa, dijamin akan mendapatkan pengaruh besar dalam proses politik. Jalan pertama yang diretas tentunya dengan program yang memikat, populer dan mudah dipahami masyarakat desa. Selanjutnya tentu membentuk timses-timses hingga tingkat desa. Menguasai separuh jumlah desa yang ada saja, kemenangan sudah pasti ditangan.
Tentu dengan lahirnya UU Desa, berkampanye dengan menyampaikan gagasan desa akan mendapatkan anggaran 1 miliar/tahun sudah tidak tepat. Soalnya, UU sendiri telah menjamin bila setiap desa akan mendapatkan anggaran yang berlimpah.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 27 dijelaskan, desa akan memperoleh 10% dari alokasi dana transfer ke daerah, 10% dari pajak dan retribusi daerah, 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil, dana bantuan dari APBD provinsi atau kabupaten, dan hibah atau sumbangan yang tidak mengikat pihak ketiga. Singkatnya, desa akan memiliki anggaran untuk pembangunan dari 700 juta hingga 1,4 miliar/tahun.
Dalam kerangka semangat positif dan harapan, anggaran tersebut jika dipergunakan dengan benar akan dapat meningkatkan pembangunan dan pemerataan 15-30 kali lipat dari kondisi sekarang. Dengan ratio gini yang mencapai 0,413 pada tahun ini, penerapan UU Desa berpeluang untuk mengikis kesenjangan yang makin melebar sekaligus penyanggah utama bagi kesejahteraan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H