Mohon tunggu...
Ahmad Najib Fuadi
Ahmad Najib Fuadi Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konten Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Srategi Efektef Pengelolaan Data GTK di Era Digital dengan Emis 4.0

15 Januari 2025   12:23 Diperbarui: 15 Januari 2025   12:23 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah pengelolaan data GTK: isi data, tugas utama, jadwal rombel, cek tunjangan, ajukan dokumen. Sumber: DALL-E. 

Pengelolaan data di dunia pendidikan, terutama di madrasah, kini memasuki era digital dengan kehadiran Emis 4.0. Sistem ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi dan efisien. Namun, penerapannya membutuhkan pemahaman mendalam dan kesiapan semua pihak, termasuk operator dan guru. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang dapat diambil untuk memastikan pengelolaan data GTK berjalan optimal.

Pentingnya Kelengkapan Data

Salah satu prioritas utama adalah memastikan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) sudah terisi lengkap dan akurat. Beberapa poin penting yang harus diperhatikan adalah:

  1. Pengisian Ijazah Secara LengkapData ijazah menjadi elemen penting untuk validasi kelayakan GTK. Operator diminta segera melengkapi data tersebut agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

  2. Pembaruan TMT GuruJika terdapat ketidaksesuaian pada TMT (Tanggal Mulai Tugas) guru, sebaiknya segera diajukan pembaruan untuk memastikan data kepegawaian tetap valid.

  3. Pengisian Tugas Utama GTKTugas utama setiap GTK harus tercatat dengan jelas di sistem Emis. Hal ini akan berpengaruh pada analisis beban kerja dan kelayakan tunjangan.

  4. Penyusunan Jadwal di Menu RombelPengisian jadwal pembelajaran di menu rombel menjadi langkah krusial untuk menyelaraskan data akademik dengan kebutuhan operasional.

Analisa Tunjangan dan Pengajuan SKMT/SKBK

Setelah semua data terisi dengan baik, operator dan GTK dapat memanfaatkan fitur analisa tunjangan di Emis 4.0. Bagi GTK yang sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan, pengajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) perlu segera dilakukan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Proses Pengajuan di Semester Berjalan

Untuk semester berjalan, prosedur pengajuan pergantian kepala madrasah, mutasi GTK, dan penambahan guru baru masih mengacu pada ketentuan di Simpatika sambil menunggu regulasi terbaru. Berikut adalah persyaratan utama:

  1. GTK Baru

    • SK dari yayasan

    • Analisis Beban Kerja Madrasah

    • Ijazah S1 (untuk guru)

  2. Mutasi GTK

    • SK dari lembaga baru

    • Analisis Beban Kerja Madrasah baru

  3. Pergantian Kepala Madrasah

    • Surat permohonan dari yayasan

    • SK pengangkatan guru pertama kali

    • SK pengangkatan menjadi kepala madrasah

    • Daftar riwayat hidup sesuai format Kepdirjen Pendis No. 7232 Tahun 2022

    • Sertifikat pendidik (jika ada)

    • Rekomendasi kepala madrasah lama dan pengawas madrasah

    • Hasil PKG atau AKG

    • Ijazah terakhir

Kesimpulan

Transformasi pengelolaan data melalui Emis 4.0 menuntut kerja sama dan perhatian serius dari seluruh elemen madrasah. Dengan memastikan data terisi lengkap dan sesuai, madrasah dapat mengoptimalkan fungsi analisa tunjangan, meningkatkan efisiensi pengelolaan GTK, dan mendukung tujuan besar digitalisasi pendidikan.

Mari bersama-sama menyukseskan implementasi Emis 4.0 untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun