Mohon tunggu...
AGUS WAHYUDI
AGUS WAHYUDI Mohon Tunggu... Jurnalis - setiap orang pasti punya kisah mengagumkan

Jurnalis l Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kader Muhammadiyah Ini Bikin Gadai Syariah Lantaran Prihatin Korban Pinjol

6 Januari 2025   22:30 Diperbarui: 6 Januari 2025   22:30 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mochammad Agus Suaidi menunjukkan surat pernyatan pinjaman. foto: agus wahyudi

Agus pernah aktif sebagai kader Pemuda Muhammadiyah Cabang Semampir pada 1986-1992 bersama rekan-rekannya seperti Cholil Subari (pernah menjabat Ketua Umum Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur) dan Hamri Al Jauhari (pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya).

Setelah itu, ia sempat bekerja di berbagai proyek hingga akhirnya membuka usaha kue semprit pada tahun 1980-an.

Usahanya itu kini terus berkembang, bahkan pelanggannya bukan hanya dari Surabaya, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.

Namun, bagi Agus, hidup tidak sekadar mencari penghasilan. Ia ingin memberikan dampak nyata bagi sesama.

"Saya hanya menjalankan apa yang saya bisa. Kalau bisa membantu, kenapa tidak?" katanya dengan rendah hati.

Kini, melalui program gadai syariahnya, Agus tidak hanya membantu masyarakat terlepas dari jeratan utang berbunga tinggi, tetapi juga memberikan contoh nyata bagaimana keprihatinan bisa diubah menjadi solusi yang bermanfaat bagi banyak orang. (agus wahyudi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun