Mengacu pada Prinsip Syariah
Agus mengelola gadai syariah dengan merujuk pada prinsip Al-Qur'an, khususnya surat Al-Baqarah ayat 282-283 yang membahas pentingnya pencatatan utang.
Ayat ini menegaskan pentingnya pencatatan utang secara jelas dan rinci untuk menjaga keadilan antara pemberi dan penerima pinjaman.
Bagi Agus, panduan ilahi ini bukan sekadar teks, tetapi prinsip hidup yang ia terapkan dalam setiap langkahnya, memastikan semua transaksi dilakukan dengan transparan dan sesuai syariah.
Dengan demikian, ia berharap dapat menciptakan kepercayaan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan ini.
Dalam praktiknya, program ini dipromosikan secara sederhana melalui sistem getok tular dan pesan WhatsApp. Untuk legalitas, ia bekerja sama dengan PKK setempat.
Jika ada warga yang ingin meminjam, mereka cukup membawa KTP atau KK. Bagi yang memiliki agunan seperti BPKB motor, surat perjanjian pun dibuat.
Nominal pinjaman bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta, dengan jangka waktu pelunasan tiga bulan yang bisa diperpanjang menjadi empat bulan. Sistem pembayarannya pun fleksibel, menyesuaikan kemampuan peminjam.
"Misalnya, pinjam Rp 2 juta, mereka boleh membayar Rp 20 ribu per hari, mingguan, atau bulanan. Intinya, kami tidak memaksa," ujar Agus.
Dibangun dari Pengalaman Hidup
Perjalanan hidup Agus penuh liku. Ia adalah anak panti asuhan di Panti Penolong Penderita Anak Yatim (PPPAY), Surabaya. Di sana pula ia bertemu dengan istrinya, Anis Sufaatin, yang kini setia mendukung setiap langkahnya. Keduanya menikah setelah satu kelas di panti asuhan yang sama.