Namanya, Muhammad Sholeh, karib disapa Cak Sholeh. Seorang advokat yang lumayan kondang di Surabaya. Sosoknya gesit dan lincah. Kalau bicara blak-blakan, tanpa tedeng aling-aling, khas Arek Suroboyo.
Â
Saya kenal baik dengan dia, bahkan boleh dibilang bersahabat. Kami sering berdiskusi, bertukar pikiran, dan saling memberi info-info ter-update.
Terutama di Era Reformasi 1998, saat itu, saya masih menjadi wartawan, sementara Sholeh masih menjadi aktivis mahasiswa yang kerap turun jalan.
Yang saya tahu, M. Sholeh menamatkan kuliah Fakultas Hukum di Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya. Sebelumnya, Sholeh menempuh studi Sekolah Tsanawiyah Tebuireng Jombang, lulus tahun 1991. Â
M. Sholeh kerap hadir di aksi demonstrasi mahasiswa. Dia juga sering didapuk untuk berorasi. Membakar semangat para mahasiswa. Â
Ada satu lagi teman M. Soleh yang juga piawai orasi. Namanya, Taufiq Hidayat alias Taufiq Monyong yang kini menjadi Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur.
Saya sering mewawancarai dia. Sebagai narasumber, saya menilai Sholeh punya kecakapan menjelaskan persoalan yang menjadi agenda setting untuk disampaikan kepada publik. Narasinya runtun, detail, dan bernas.
Di masa mahasiswa, M. Sholeh bergabung dengan Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) tahun 1994-1996. Organisasi tersebut underbow Partai Rakyat Demokratik PRD. Banyak kalangan menyebut organisasi beraliran kiri. Â
M. Sholeh kemudian dipercaya menjabat Ketua PRD Surabaya, tahun 1998 hingga 2000. Zaman itu, ada beberapa nama beken yang menjadi pengurus PRD, di antaranya  seperti Budiman Sujatmiko, Andi Arief, Faizal Reza, Dita Indah Sari, dan Pius Lustrilanang.
Di masa Orde Baru, nasib nahas dialami M. Sholeh. Dia harus mencicipi penjara Kalisosok selama 1,5 tahun. Sholeh dituduh melakukan kegiatan subversif. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menvonis Sholeh 4 tahun penjara, tahun 1996.
M. Sholeh tak sendiri. Rekan sesama organisasinya di PRD yang juga seorang penulis produktif, Coen Husain Pontoh, juga ikut mendekam di Penjara Kalisosok selama 2,5 tahun.