Mohon tunggu...
AGUS WAHYUDI
AGUS WAHYUDI Mohon Tunggu... Jurnalis - setiap orang pasti punya kisah mengagumkan

Jurnalis l Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pelajaran dari Kampung 1001 Malam

21 Oktober 2022   14:02 Diperbarui: 26 Oktober 2022   04:03 1575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubuk-gubung di Kampung 1001 Malam yang dirobohkan. foto: diskominfo surabaya

Para penghuni Kampung 1001 Malam itu selanjutnya dipindahkan ke rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Sumur Welut. Lokasinya di kawasan Surabaya Barat. Pemindahannya dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal ada 16 KK.

Mereka yang dipindah itu juga dijanjikan bakal diberi fasilitas pekerjaan, sekolah, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan sebagainya.

Khawatir muncul hunian liar lagi, Jasa Marga bakal menutup lokasi ini secara permanen. Setelah itu, kawasan tersebut digunakan untuk sepadan sungai dan dibangun rumah pompa.

Ada beberapa catatan yang bisa ditelaah dari kasus Kampung 1001 Malam yang mungkin juga terjadi di daerah lain di Indonesia.

Pertama, munculnya kasus Kampung 1001 Malam ini bukanlah fenomena baru. Penyebabnya, adanya keluarga yang tergusur oleh penduduk asli dan kontrakan yang tak terbiayai, sehingga kolong jembatan jadi pilihan terakhir untuk sekadar tempat berlindung.

Jangan salah, banyak kasus jika mereka yang tinggal di kolong jembatan ini tidaklah gratis. Ada yang membayar kepada koordinatornya. Tentu saja nilainya jauh lebih murah dibandingkan nilai sewa atau kontrakan.

Kedua, lemahnya pengawasan aparat. Kampung 1001 Malam sudah ada sejak lama. Sampai empat kali pergantian wali kota Surabaya, kampung itu belum ditertibkan.

Yang memprihatinkan, keberadaan Kampung 1001 Malam itu acap kali jadi isu negatif dan terkait ketidakberdayaan atau lemahnya pemimpin daerah. Tak salah bila di pilkada, kampung itu selalu jadi salah satu contoh buruk penanganan masyarakat atas ketidakadilan.

Ketiga, aparat daerah belum bisa melihat masalah secara holistik. Penyelesaian memindah mereka ke rusunawa hanya sesaat. Karena ingin segera membersihkan lahan itu dari bangunan liar. Tidak ada jaminan mereka akan menetap di sana selamanya.

Padahal yang paling urgen dibutuhkan mereka sekarang adalah lapangan pekerjaan yang bisa menghidupi keluarganya, menyekolahkan anak-anaknya, dan lain sebagainya.

Keempat, pemerintah wajib hadir untuk membantu orang-orang miskin. Itu sebagaimana maksud dijelaskan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun