Mohon tunggu...
Agustinus Triana
Agustinus Triana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Lampung

Menulis agar ada jejak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemilihan Kepala Desa Hanya Proses Insidental, Untuk Apa Tetap Dilaksanakan?

3 Februari 2020   00:50 Diperbarui: 3 Februari 2020   00:56 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suksesi kepala desa hanya sekedar peristiwa insidental, prosedural dan seremonial. Suksesi kepala desa tidak dipahami dan dilaksanakan sebagai bagian dari proses sistemik menuju masyarakat desa yang sejahtera. Wajar saja, jika suksesi kepala desa tereduksi menjadi ajang mencari kuasa dana desa. Jika prosesnya hanya seperti itu, untuk apa pemilihan kepala desa tetap dilaksanakan?

Pemerintah Pusat telah memperbaharui berbagai peraturan tentang desa. Desa saat ini memiliki kewenangan secara mandiri untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat yang diakui oleh Negara. Dengan kewenangannya ini, diharapkan pemerintahan desa bisa bekerja optimal mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tetang Desa sampai dengan Permendagri No. 65 tahun 2017 yang mengatur tentang proses pemilihan kepala desa mengajukan konsep tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik. Landasan sosiologisnya agar pemerintahan desa lebih akuntabel, transparan dan partisipatif dalam mengelola kepentingan masyarakat desanya.

Pemerintahan desa yang akuntabel berarti ada proses checks and balances. Pemegang mandat memiliki kewajiban melaporkan dan menjawab amanah yang diberikan kepadanya. Termasuk juga mempertanggngjawabkan kesuksesan maupun kegagalan pelaksanaan amanah tersebut dan siap mendapatkan sanksi dari masyarakat. Penyelenggaraan peerintahan desa yang akuntabel akan memperlihatkan kualitas pelaksanaan mandat oleh pemegang kuasa pemerintahan desa.

Pada sisi lain, pemerintahaan yang akuntabel juga memperlihatkan kemudahan akses masyarakat desa untuk memperoleh informasi tentang penggunaan sumber daya desa, proses pencapaian kinerja pemerintahan desa, kemajuan atau kemunduran penyelesaian masalah desa, termasuk untuk mengetahui kendala dan jalan keluar penyelesaian masalah desa.

Pemerintahan desa yang transparan berarti tidak ada penghalang bagi masyarakat desa untuk mengakses informasi terkait kebijakan, anggaran dan pelayanan pemerintahan desa. Ruang ini juga memudahkan masyarakat memberikan umpan balik terhadap pertanggungjawaban pemerintahan desa, baik dalam hal manajemen pemerintah, masalah ekonomi, sosial maupun masalah lingkungan desa.

Pemerintahan desa yang partisipatif memperlihatkan sejauh mana masyarakat terlibat dalam usaha-usaha mencapai kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan oleh seseorang atau pihak tertentu yang menerima mandat. 

Ruang partisipasi tersebut dibuka sehingga masyarakat terlibat aktif mencermati, mengkritisi, dan memberikan masukan atau usulan revisi kebijakan desa. 

Dengan demikian, akan tertutup celah munculnya kebijakan yang hanya berdasarkan pada keinginan kepala desa atau sekedar rumusan kemauan elite desa yang biasanya sangat subyektif. Sebaliknya, kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

Pelaksanaan pemerintahan desa yang akuntabel, tranparan dan partisipastif akan berdampak positif pada kualitas kinerja pencapaian tujuan pembangunan desa. Semakin akuntabel, tranparan dan partisipastif pemerintahan desa dilaksanakan, maka semakin baik pula penyelesaian masalah ekonomi, sosial, budaya, infrastruktur, politik, keamanan dan ketertiban masyarakat desa. Dengan demikian, semakin besar pula kesempatan masyarakat desa memperbaiki taraf hidupnya.

Masalahnya, pelaksanaan pemerintahan desa yang akuntabel, tranparan dan partisipatif ini sangat tergantung pada kepala desanya. Kepala desa adalah orang yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan wilayah, kependudukan, potensi sumber daya dan anggaran yang dimiliki desa. Dalam hal ini, maka kepemimpinan kepala desa akan menentukan bagaimana pemerintahan desa dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun