Langkah ini dianggap melanggar aturan, karena dalam Undang-Undang BUMN tidak ada kata subholding. Demikian juga tentang pengaturan terhadap anak cucu perusahaan BUMN, dalam Undang-Undang BUMN tidak diatur secara jelas kewenangan Menteri BUMN untuk mengutak atik anak perusahaan BUMN.
Padahal skandal yang terjadi pada Jiwasraya dan Asabri telah menurunkan trust masyarakat kepada perusahan-perusahaan pelat merah. Bahkan mungkin saja ketidakpercayaan ini melebar pada lembaga-lembaga keuangan negara terkait dengan kinerja pengawasan mereka selama ini. Oleh karena itu perlu segera ada konsep yang disepakati agar tata kelola perusahaan pelat merah bisa lebih baik.
Proses penanganan hukum skandal dua perusahaan ini juga akan mempengaruhi trust masyarakat pada perusahaan-perusahaan milik negara.
Oleh karena itu, ketika Jokowi mengeluarkan perintah untuk gebuk siapapun yang terlibat dalam skandal dua perusahaan asuransi milik Negera ini, tidak terkecuali jika ada keterlibatan orang dalam istana, Â maka sebaiknya langkah para punggawa pemberantasan korupsi di Negara ini dapat mengimbangi semangat pemberantasan korupsi Presiden Jokowi. Â
Sementara sampai dengan saat ini, Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Terkait kasus Asabri, Kejaksaan Agung, Polri dan KPK sedang menunggu hasil audit dari BPK. Â
Semoga saja penanganan kedua kasus ini tidak mandeg karena konflik kepentingan, sehingga tuntas mengungkap orang-orang yang selama ini diam-diam menggerogoti kedua perusahaan BUMN tersebut.
Penyelenggaraan BUMN yang berjalan dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko serta ketaatan pada aturan hukum serta kebijakan negara yang mampu menutup celah konspirasi tangan-tangan tak terlihat akan memastikan BUMN kita mendapatkan untung. Jika sebaliknya, maka memang benar kalau perusahaan-perusahaan pelat merah kita tidak boleh mendapat tuntung.
Sumber: