Mohon tunggu...
Agustinus Triana
Agustinus Triana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Lampung

Menulis agar ada jejak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perusahaan Pelat Merah itu Tidak Boleh Untung

17 Januari 2020   19:00 Diperbarui: 18 Januari 2020   11:15 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: repelita.com

Terakhir, angka kerugian negara dari skandal Asabri nilainya diduga lebih dari Rp10 triliun. BPK menyebutkan angka kerugian tersebut bisa mencapai Rp16 triliun.

Dilihat dari 2 kasus perusahaan pelat merah yang terjadi, rasanya memang perusahaan-perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan untuk mendapatkan untung dalam rangka meningkatkan pelayanan pada para nasabahnya.

Ramai-ramai pimpinan perusahaan melakukan fraud. Mereka dengan sengaja membuat laporan palsu, seolah-olah untung, padahal rugi.

Lalu siapa yang diuntungkan dalam pengelolaan BUMN pada kasus Jiwasraya dan Asabri ini?

Sudah pasti orang-orang yang punya kepentingan pada pengelolaan perusahaan pelat merah yang buruk. Dengan tata kelola BUMN yang seperti itu, mereka mendapat jalan untuk menangguk keuntungan pribadi dari Jiwasraya dan Asabri.

Bayangkan, dengan permaianan transaksi di luar, yang tentu saja tidak jelas pencatatannya, cara ini disengaja untuk menangguk keuntungan. Hal ini menjelaskan bahwa Jiwasraya dan Asabri tidak memiliki tata kelola yang baik. Demikian juga dapat dipastikan perusahaan tersebut tidak memiliki manajemen risiko dan kepatuhan pada aturan hukum. Bahkan ditengarai, oknum yang bermain di dua perusahaan negara itu adalah oknum yang sama.

Tidak heran jika Menteri BUMN mengatakan cukup berhati-hati dalam menyiasati bobroknya kelakuan oknum Direksi dan Komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN.

Bisa dimaklumi, jika publik mengira bahwa skandal yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri, sebenarnya juga terjadi pada perusahaan-perusahaan pelat merah lainnya. Hanya saja belum terungkap ke permukaan.

Seiring dengan dugaan tersebut, publik tetap berharap, agar segera ada konsep pengelolaan BUMN yang dapat meminimalisir kecenderungan para oknum pimpinan BUMN dan oknum luar BUMN yang berkonspirasi meraup keuntungan secara pribadi.

Meskipun harapan ini masih jauh dari realisasi untuk dapat terwujud. Hal ini karena konsep pengelolaan perusahaan pelat merah seperti yang diharapkan masyarakat belum bisa dilaksanakan.    

Bahkan langkah Menteri BUMN untuk melaksanakan konsep subholding yang diklaim dapat mewujudkan harapan masyarakat, dianggap sebagai konsep yang tidak jelas, rumit, bahkan melewati batas kewenangan Menteri BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun