Mohon tunggu...
Agustinus Triana
Agustinus Triana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Lampung

Menulis agar ada jejak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ramai-ramai Menuduh Gugatan Class Action Banjir Jakarta adalah Framing

15 Januari 2020   10:20 Diperbarui: 15 Januari 2020   10:46 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: batam.tribunnews.com

Pasca Jakarta banjir, muncul gugatan class action oleh warga Jakarta kepada Anies Baswedan.

Dalam perdebatan masyarakat luas, gugatan class action ini ceritanya akan sama dengan cerita tentang penyebab banjir Jakarta awal Januari 2020 lalu. Sama-sama cepat kehilangan essensi-nya, yang muncul dengan segera adalah perdebatan politis bermarwah identitas antara yang pro dan kontra terhadap Anies Baswedan.

Diketahui, awal tahun 2020 banjir merendam beberapa wilayah Jakarta. Tidak hanya pemukiman,  jalan-jalan protokol juga terendam. Kegiatan sejumlah transportasi umum, mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma terhenti. Pemadaman listrik oleh PLN juga terpaksa dilakukan demi keamanan.

Menurut catatan BPBD jumlah pengungsi di wilayah Jakarta kemarin lebih dari 31 ribu jiwa yanng tesebar di ratusan lokasi pengungsian. Tercatat beberapa orang meninggal dunia.

Kerugian materi keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun . Angka tersebut bisa saja benar. Bagaimana tidak, banjir telah melumpuhkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti pariwisata, restoran, usaha kecil dan menengah, ritel, pengelola transportasi, bahkan sampai pasar-pasar tradisional. Apalagi peristiwa tersebut terjadi saat pergantian tahun, dimana perputaran uang selama libur tahun baru biasanya melonjak tajam. 

Dua pekan pasca banjir, warga yang terdampak ramai-ramai mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Anies Baswedan melalui mekanisme class action. Mekanisme gugatan terhadap pemerintah ini didasarkan pada beberapa aturan, diantaranya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pada 13 Januari 2020, Tim advokasi banjir Jakarta 2020 telah resmi mendaftarkan gugatan class action tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan mewakili 243 laporan warga dengan jumlah tuntutan ganti rugi sebesar Rp42,3 miliar. Gugatan terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst ditujukan kepada Pemprov Jakarta khususnya Gubernur Anies Baswedan.

Dasar gugatan adalah dugaan kelalaian Gubernur Anies Baswedan sebagai pemimpin di Jakarta atas bencana yang terjadi pada 1 Januari 2020.

Menghadapi gugatan warga, Pemprov DKI Jakarta mengaku sudah menyiapkan tim hukum dan para ahli.  

Munculnya gugatan class action akibat banjir Jakarta oleh warga sontak saja menimbulkan pro dan kontra. Masyarakat biasa, para tokoh sampai politisi ramai-ramai menyoroti gugatan ini.

Perdebatan yang mengemuka membuat gugatan class action oleh warga Jakarta sangat terasa berbeda dengan gugatan class action banjir Jakarta seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Gugatan kali ini juga dituduh sebagai satu upaya politis untuk menjatuhkan Anies.

Tuduhan terhadap class action banjir Jakarta yang dianggap salah alamat dan tidak mendasar segera pula berubah menjadi pernyataan-pernyataan yang tidak lagi rasional. Hal ini muncul saat terjadi demonstrasi pro dan kontra gugatan class action pada 14 Januari 2020 lalu. 

Muncul spanduk-spanduk dukungan kepada Anies Baswedan yanng berisikan pernyataan-pernyataan sarat identitas dan melenceng jauh dari masalah yang sebenarnya. 

Ada spanduk yang bertuliskan kalimat "Kalau Tidak Betah...Tingggalkan Jakarta", Kami Akan Membangun Jakarta Bersama Anies Baswedan". Ada juga spanduk yang bertuliskan "Kami Masyarakat Betawi Siap Bela Anies Dukung Pembangunan Jakarta". Spanduk lainnya ada yang bertuliskan kalimat " Bersama Anies Baswedan Jakarta Damai Tidak Gaduh, Kalo Banjir Dari Dulu Cin...".

Bahkan pro dan kontra terhadap class action ini memunculkan gesekan fisik di antara 2 kelompok pada demonstrasi kemarin.

Para tokoh dan Anggota DPRD Jakarta pendukung Anies juga mengeluarkan sejumlah pernyataan yang menuduh class action adalah upaya framing untuk menjatuhkan Anies. 

Beberapa tokoh tersebut mengatakan bahwa gugatan ini adalah luapan ketakutan pada popularitas Anies yang semakin naik. Gugatan juga dinilai salah alamat, seharusnya gugatan tidak diajukan kepada Anies tetapi lebih tepat ke pemerintah pusat. 

Sebenarnya apa yang salah dari gugatan class action terhadap Anies Baswedan?

Gugatan semacam ini adalah hak setiap warga negara yang dijamin dan diatur mekanismenya oleh Undang-Undang. Pada peristiwa banjir yang lalu pada era sebelum Anies, hal serupa juga dilakukan oleh warga Jakarta. Tercatat pada tahun 2002 dan 2007 gugatan class action banjir Jakarta juga pernah dilakukan oleh warga.

Tujuan dari gugatan yang dilakukan oleh warga dan tim advokasi juga sangat jelas. Gugatan tidak hanya menuntut ganti rugi, tapi ditujukan kepada kebijakan Anies Baswedan pada manajmen mengantisipasi dampak banjir di Jakarta. Sehingga gugatan class action banjir Jakarta dimaksudkan untuk mencegah dan menghentikan terulangnya kembali dampak buruk dan kerugian besar akibat banjir seperti yang terjadi pada awal Januari 2020 lalu.

Soal kelalaian juga jelas dasar hukum tuntutannya. Pada Pasal 1365 KUH Perdata (BW) menyebutkan "tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi warga yang terdampak banjir Jakarta kepada Pemprov DKI dan Anies Baswedan memiliki dasar hukum. Hal ini karena pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana. 

Termasuk pula  berkewajiban melakukan kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, serta bertanggung jawab pada kegiatan mengurangi resiko bencana.

Terkait dengan bantahan, Pemprov DKI dan Anies Baswedan bisa menyampaikannya di pengadilan. Fakta-fakta persidanganlah nantinya yang akan menguji apakah Pemprov DKI dan Anies Baswedan telah lalai.

Namun pada perdebatan soal class action banjir Jakarta, para pendukung Anies menuduh gugatan ini adalah upaya framing  untuk menjatuhkan Anies.

Sebenarnya terlalu berlebihan jika muncul pernyataan-pernyataan yang jauh dari essensi masalah banjir Jakarta seperti pada tulisan saat demo berlangsung kemarin.

Pernyataan-pernyataan seperti itu muncul akibat masyarakat melihat essensi gugatan class action melalui kaca mata politis berdasarkan identitas semata. Ini sangat disayangkan.

Hal ini menyebabkan masyarakat terjebak pada identifikasi yang tidak lagi objektif bahkan cenderung mengesampingkan rasionalitas. Padahal dari sini akan muncul opini-opini yang menyesatkan dan menyerang kewarasan banyak orang. Padahal pada kasus gugatan class action warga pada banjir Jakarta adalah persoalan hak dan kewajiban menurut aturan yang berlaku.

Politik identitas akan selalu menjauhkan perlindungan terhadap hak dan kewajiban. Memandang masalah lewat kaca mata ini tidak akan pernah sama dengan memandang masalah lewat nilai-nilai demokrasi. Karena sejatinya politik identitas tidak pernah mengakui demokrasi sebagai jalan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tapi lucunya, kata demokrasi sering pula ditunggangi untuk mencapai kepentingan identitas.

Bencana seharusnya memunculkan respon kemanusiaan terhadap hak warga negara, bukan memasungnya dalam bingkai politik identitas.

Sumber:

https://megapolitan.kompas.com

https://wartakota.tribunnews.com

https://www.suara.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun