Mohon tunggu...
Agustinus Triana
Agustinus Triana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Lampung

Menulis agar ada jejak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ramai-ramai Menuduh Gugatan Class Action Banjir Jakarta adalah Framing

15 Januari 2020   10:20 Diperbarui: 15 Januari 2020   10:46 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: batam.tribunnews.com

Gugatan kali ini juga dituduh sebagai satu upaya politis untuk menjatuhkan Anies.

Tuduhan terhadap class action banjir Jakarta yang dianggap salah alamat dan tidak mendasar segera pula berubah menjadi pernyataan-pernyataan yang tidak lagi rasional. Hal ini muncul saat terjadi demonstrasi pro dan kontra gugatan class action pada 14 Januari 2020 lalu. 

Muncul spanduk-spanduk dukungan kepada Anies Baswedan yanng berisikan pernyataan-pernyataan sarat identitas dan melenceng jauh dari masalah yang sebenarnya. 

Ada spanduk yang bertuliskan kalimat "Kalau Tidak Betah...Tingggalkan Jakarta", Kami Akan Membangun Jakarta Bersama Anies Baswedan". Ada juga spanduk yang bertuliskan "Kami Masyarakat Betawi Siap Bela Anies Dukung Pembangunan Jakarta". Spanduk lainnya ada yang bertuliskan kalimat " Bersama Anies Baswedan Jakarta Damai Tidak Gaduh, Kalo Banjir Dari Dulu Cin...".

Bahkan pro dan kontra terhadap class action ini memunculkan gesekan fisik di antara 2 kelompok pada demonstrasi kemarin.

Para tokoh dan Anggota DPRD Jakarta pendukung Anies juga mengeluarkan sejumlah pernyataan yang menuduh class action adalah upaya framing untuk menjatuhkan Anies. 

Beberapa tokoh tersebut mengatakan bahwa gugatan ini adalah luapan ketakutan pada popularitas Anies yang semakin naik. Gugatan juga dinilai salah alamat, seharusnya gugatan tidak diajukan kepada Anies tetapi lebih tepat ke pemerintah pusat. 

Sebenarnya apa yang salah dari gugatan class action terhadap Anies Baswedan?

Gugatan semacam ini adalah hak setiap warga negara yang dijamin dan diatur mekanismenya oleh Undang-Undang. Pada peristiwa banjir yang lalu pada era sebelum Anies, hal serupa juga dilakukan oleh warga Jakarta. Tercatat pada tahun 2002 dan 2007 gugatan class action banjir Jakarta juga pernah dilakukan oleh warga.

Tujuan dari gugatan yang dilakukan oleh warga dan tim advokasi juga sangat jelas. Gugatan tidak hanya menuntut ganti rugi, tapi ditujukan kepada kebijakan Anies Baswedan pada manajmen mengantisipasi dampak banjir di Jakarta. Sehingga gugatan class action banjir Jakarta dimaksudkan untuk mencegah dan menghentikan terulangnya kembali dampak buruk dan kerugian besar akibat banjir seperti yang terjadi pada awal Januari 2020 lalu.

Soal kelalaian juga jelas dasar hukum tuntutannya. Pada Pasal 1365 KUH Perdata (BW) menyebutkan "tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun