Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Puasa Syawal atau Qadha: Mana yang Didahulukan dan Haruskan Berurutan?

12 April 2024   16:11 Diperbarui: 12 April 2024   16:11 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi puasa Syawal (Kompas.com)

Berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadan memiliki keutamaan yang sangat tinggi. Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menuliskan hadits dari Abu Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah Sallallaahu Alaihi Wasallam (SAW) bersabda:

"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadan lantas disertai dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, niscaya ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Bukhari).

Begitupun dalam Bhulugul Maram, Ibnu Hajar al-Asqalani menuliskan hadits dari Abu Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang puasa di bulan Ramadhan dan diikuti enam hari puasa sunnah di bulan Syawal, maka nilainya seperti puasa setahun." (HR. Muslim)

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa karena satu kebaikan diberi pahala sepuluh kali lipat. Puasa di bulan Ramadan dinilai sepuluh bulan dan puasa sunah enam hari dinilai dua bulan. Waktu pelaksanaannya bisa dilakukan di awal, tengah, atau akhir bulan, baik berturut-turut maupun secara terpisah.

Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Mengqadha Puasa Wajib?

Syaikh Sulaiman al-Faifi dalam Al-Wajiz fi Fiqhi Sunah (Ringkasan Fiqih Sunah Sayid Sabiq) menuliskan bahwa mengqadha puasa bulan Ramadan tidak harus dilaksanakan dengan segera. Sebaliknya, ia boleh dilaksanakan kapan saja. demikian juga dengan membayar kafarat. Sebuah riwayat sahih dari Aisyah radhiyalaaahu anha (ra) menyatakan bahwa ia baru mengqadha puasa bulan Ramadan di bulan Sya'ban. Ia tidak segera mengqadhanya, meski mampu melaksanakannya. Pelaksanaan puasa qadha tidak sama dengan pelaksanaan puasa di bulan Ramadan, sebab qadha puasa tidak harus dilakukan secara bersambung. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah: 184).

Haruskah Puasa Syawal atau Qadha Dilakukan Secara Berurutan?

Di bagian sebelumnya sudah dikutip pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani bahwa puasa Syawal dapat dilakukan di awal, tengah atau akhir bulan, baik berturut-turut maupun secara terpisah.

Lalu bagaimana dengan mengqadha puasa? Apakah harus berurutan atau boleh terpisah sebagaimana puasa Syawal. Imam Syafi'i dalam Al-Umm Jilid I, berkata:

"Barangsiapa tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadan karena sakit atau bepergian, maka ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ditinggalkan itu dan dilakukan di luar Ramadan kapan pun ia mau, baik secara berturut-turut atau tidak. Yang demikian itu karena Allah berfirman, "...maka gantilah di hari lain." (QS. Al-Baqarah (2): 184). Dalam ayat ini Allah tidak menyebut kata-kata berturut-turut. Adapun dalam puasa kafarat sumpah harus berturut-turut, wallaahu a'lam. 

Ada juga riwayat yang dituliskan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lamul Muwaqi'in (Panduan Hukum Islam), bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang penggagalan qadha puasa. Rasulullah SAW bersabda,

"Itu terserah kamu. Bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari kalian mempunyai hutang yang kemudian dibayar satu dirham, dua dirham. Bukankah itu namanya juga qadha?' Allah lebih berhak untuk memaafkan dan mengampuni" (HR. Daraquthni). 

Ibnu Qayyim menyatakan hadits ini mempunyai sanad hasan.

Kesimpulan

Dengan demikian, setelah puasa Ramadan maka yang paling utama adalah menyegerakan berpuasa enam hari di bulan Syawal, dengan alasan puasa Syawalini terikat oleh waktu dalam pelaksanaannya yakni hanya dilakukan di bulan Syawal. Jika kesempatan ini terlewatkan maka hilanglah mendapatkan nilai puasa setahun atau sepanjang tahun. Begitupun jika kita memilih mendahulukan qadha puasa dikhawatirkan puasa Syawal juga terlewatkan. Seringkali kita mendengar ada orang yang hampir tidak genap enam hari puasa Syawal karena mendahulukan qadha, apalagi kaum wanita yang memiliki beberapa halangan. Itulah sebabnya, ulama-ulama seperti yang dikutip pendapatnya berdasarkan hadits Nabi SAW berpendapat bahwa melaksanakan puasa Syawal lebih utama segera dilakukan daripada mengqadha puasa. Alasannya mengqadha puasa tidak terikat pada waktu atau bulan tertentu, dengan kata lain masih bisa dilakukan di luar bulan Syawal.

Meski demikian, sengaja menunda-nunda qadha puasa di saat kita sudah mampu melakukannya juga bukan sikap bijak beragama, sebab bagaimanapun qadha puasa hukumnya adalah wajib. Hukum wajib inilah yang menjadi alasan mereka yang mendahulukan qadha puasa sebelum puasa Syawal. Tentu pilihan ini juga tidak dapat kita persalahkan. Semua kembali kepada individu karena sangat tergantung pada kemampuan kita dalam melaksanakan amalan ini. Intinya sikap yang tidak moderat adalah saat kita memaksakan seseorang mengikuti praktik suatu amalan yang ulama saja berbeda pendapat tentang cara mengerjakan amalan tersebut.

Apapun yang kita pilih, baik qadha terlebih dahulu atau puasa Syawal terlebih dahulu, semoga kita diberi kekuatan dan keikhlasan dalam mengerjakannya. Bagaimanapun setan akan terus berupaya menghalang-halangi manusia dari menghambakan diri secara total kepada Rabb-nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun