Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Zakat Fitrah: Makanan Pokok atau Uang? Diberikan Langsung atau Lewat Amil?

4 April 2024   10:04 Diperbarui: 4 April 2024   10:19 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Zakat Fitrah (Kompas.com)

Berdasarkan dua hadis di atas, maka Ibnu Qayyim berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh ditunda hingga setelah salat 'Id.

Meski dimungkinkan mengeluarkan Zakat Fitrah pada hari Idul Fitri sebelum khatib naik ke mimbar, tetapi sebaiknya kita hindari. Alangkah lebih bijak jika dikeluarkan sebelumnya untuk memberi kesempatan kepada amli untuk membagikan kepada yang berhak menerima sebelum hari Idul Fitri. Bukankah Zakat Fitrah ini memang diperuntukkan kepada mereka yang membutuhkan pada hari raya?

Zakat Fitrah Dibayar Langsung atau Diwakilkan ke Amil?

Ulama fiqih kontemporer, Dr. Yusuf al-Qaradhawy dalam Seri Penting Fiqih Zakat berpendapat bahwa dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya.

Dalam Fiqih Imam Syafi'i Jilid I, Prof. Dr. Wahbah Zuhaili menjelaskan lebih lanjut bahwa amil ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengurus zakat. Mereka antara lain petugas penarik zakat, pencatat zakat (yang diberikan para pemilik harta), petugas yang mengumpulkan para pemilik harta, dan petugas yang membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

Jika demikian, maka lebih utama membayar Zakat Fitrah melalui amil, sebab zakat ini merupakan ibadah yang sifatnya jamaah bukan pribadi (individual). Hikmahnya jika melalui amil, kita dapat menghindari adanya penerima yang menerima Zakat Fitrah secara berulang. Misalnya jika dia terkenal dengan kefakiran atau kemiskinannya maka bisa jadi banyak yang bersimpati sehingga banyak yang memberinya zakat. Sebaliknya, fakir atau miskin yang tidak banyak dikenal atau diketahui maka bisa jadi luput dari pemberian. Padahal biasanya, seorang fakir atau miskin yang tidak dikenal ini karena memang memelihara dirinya dari belas kasih orang lain apalagi meminta-minta.

Jadi bisa dikatakan, saat kita memilih memberi langsung kepada penerima zakat maka kita membuka celah akan adanya fakir atau miskin yang tidak menerima zakat dan membuka ruang adanya penerima yang menerima berkali-kali. Itulah sebabnya ada amil yang bukan hanya bertugas mengumpulkan zakat tetapi juga mendata orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun