Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mengenal "Fidyah" sebagai Denda bagi yang Tidak Mampu Berpuasa

14 Maret 2024   12:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:47 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, mereka yang dibolehkan tidak berpuasa dan mendapat keringanan dengan membayar fidyah (kafarat atau denda puasa) adalah orang lanjut usia atau tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit yang berat harapan untuk sembuh dan wanita hamil atau menyusui. Tetapi bagi wanita hamil atau menyusui ada dua kondisi berbeda. Jika dia tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka baginya berlaku fidyah dan qadha, tetapi jika yang dia khawatirkan adalah keselamatan dirinya maka dia hanya dikenakan kewajiban qadha (mengganti puasa) tanpa harus membayar fidyah. Ini adalah penjelasan dari sudut pandang Imam Syafi'i.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun