Dengan demikian, mereka yang dibolehkan tidak berpuasa dan mendapat keringanan dengan membayar fidyah (kafarat atau denda puasa) adalah orang lanjut usia atau tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit yang berat harapan untuk sembuh dan wanita hamil atau menyusui. Tetapi bagi wanita hamil atau menyusui ada dua kondisi berbeda. Jika dia tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka baginya berlaku fidyah dan qadha, tetapi jika yang dia khawatirkan adalah keselamatan dirinya maka dia hanya dikenakan kewajiban qadha (mengganti puasa) tanpa harus membayar fidyah. Ini adalah penjelasan dari sudut pandang Imam Syafi'i.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H