Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peluang Hak Angket DPR: Dapatkah Menganulir Hasil Pemilu hingga Memakzulkan Presiden?

7 Maret 2024   13:24 Diperbarui: 7 Maret 2024   17:52 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi mendukung hak angket di depan gedung DPR-RI pada Selasa 5 Maret 2024 .(Kompas.id, 5 Maret 2024).

Ini di antara pertanyaan yang diajukan publik terkait efek atau dampak politis hak angket. Lagi-lagi pengamat politik BRIN, Aisah Putri Budiarti meragukannya. Ia tidak yakin hak interpelasi dan hak angket dapat dituntaskan di sisa waktu masa jabatan DPR dan pemerintahan yang akan berakhir pada Oktober mendatang. Pendapat ini senada dengan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat yang menilai peta politik di parlemen juga sulit untuk solid untuk melaksanakan hak interpelasi dan hak angket di tengah lobi-lobi politik yang kini tengah berjalan. Peneliti politik lain dari Indopolling Network, Dewi Arum Nawang Wungu menambahkan bahwa upaya hak angket DPR ini tidak akan berhasil jika tidak ada dukungan dari kekuatan masyarakat atau people power (BBC News Indonesia, 5/3/2024).

Jika demikian, masih merupakan tanda tanya besar terkait rencana hak interpelasi atau hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, apakah berhasil atau tidak. Sebab jika mencermati proses politik yang harus dilalui oleh hak interpelasi atau hak angket, maka pesimisme yang disampaikan oleh tiga pengamat seperti telah disampaikan memang ada benarnya. Tetapi jika fraksi-fraksi di DPR tetap teguh menggerakkan hak interpelasi atau hak angket tentu ini juga harus dihargai sebagai hak demokrasi, karena fraksi-fraksi ini tentu sudah melakukan kalkulasi politik. Begitupun fraksi-fraksi yang menolak juga merupakan hak demokrasi mereka. Begitupun jika ada masyarakat yang turun melakukan aksi mendukung atau menolak hak angket juga dilindungi dalam demokrasi selama mereka tidak melakukan demo-crazi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun