Aksi Mendukung Hak Angket
Hak angket DPR terkait dugaan kecurangan di Pemilu 2024 sudah terlanjur menjadi komsumsi publik, apalagi adanya unjuk rasa di depan gedung DPR-RI seperti pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi yang mengatsnamakan Gerakan Rakyat Tolak Pilpres Curang ini di antaranya mendukung DPR menyegerakan hak angket dan memakzulkan Presiden Jokowi.
Dukungan terhadap hak angket juga disuarakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara. Mereka menilai penggunaan hak angket atau interpelasi untuk menyatakan pendapat oleh DPR merupakan langkah tepat. Alasannya tidak semua pelanggaran terkait pemilu dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih lagi, MK saat ini berada pada posisi tidak merdeka usai putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 (Kompas.com, 24/02/2024).
Dukungan terhadap hak angket juga terlihat dari survei Litbang Kompas (26-28 Februari 2024) yang menemukan data bahwa 62,2% responden setuju jika DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Bagaimana Peluang dan Perjalanan Hak Angket di Masa Depan?
Berdasarkan pemaparan di atas, kita semakin paham bahwa meski telah lama diwacanakan sesungguhnya hak angket ini baru sebatas usulan, kecuali Nasdem yang mengaku telah menyiapkan dokumen dan tanda tangan untuk kelengkapannya. Kita juga belum bisa membuat kesimpulan apakah hak angket ini sudah tepat digulirkan atau tidak? Terkait hal ini kita perlu memperhatikan pandangan para pakar terkait hak angket.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiarti berharap komitmen hak angket baru dibuktikan jika sudah pengajuan dan interpelasi. Apalagi ia melihat fraksi pendukung hak angket belum begitu solid, misalnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tiba-tiba menunjukkan sikap tidak mendukung hak angket (BBC News Indonesia, 5/3/2024).
Itulah sebabnya, Aisah menyatakan belum ada jaminan hak angket benar-benar dapat diwujudkan. Bahkan menurutnya belum tentu dapat diajukan. Belum lagi ada potensi lobi-lobi politik yang mungkin dapat memecah soliditas fraksi penggagas hak angket.
Sedikit berbeda dengan pengamat BRIN, pakar hukum tata negara, Â Bivitri Susanti menyatakan masih ada kesempatan menggulirkan hak angket sehubungan dengan dimulainya masa persidangan DPR. Jika mengacu pada pendapatnya, maka hak angket ini harus diagendakan dalam rapat paripurna. Meski demikian, pimpinan DPR harus memfasilitasi dengan menggelar rapat Badan Musyawarah, kemudian mengagendakan rapat paripurna khusus membahas hak angket.
Apakah Hak Angket Dapat Menganulir Hasil Pemilu hingga Memakzulkan Presiden Jokowi?