Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

11 Desember 1946 Hari Korban 40.000 Jiwa: Sejarah, Kontroversi dan Reinterpretasi

12 Desember 2023   08:15 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:20 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampul buku Korban 40.000 Jiwa (sumber: Pribadi)

Kebiadaban Westerling dan pasukannya pernah disiarkan oleh televisi Belanda dari omroepvereniging VARA, Hilversum, pada acara siaran 30 Juni 1969, merupakan hasil liputan tim yang dikirimkan oleh televisi tersebut ke tempat kejadian dan melakukan penyelidikan. Siaran itu dimulai dengan kata pengantar penyiarnya yang mengatakan bahwa apa yang akan ditayangkan, adalah mengenai kejadian yang tidak berperikemanusiaan yang terjadi di Sulawesi Selatan pada akhir tahun 1946.

Kata penyiar VARA: "Sewaktu kami mengunjungi Sulawesi Selatan untuk menyelidiki keadaan yang menyedihkan itu, kami tak usah berpayah-payah, karena semua bukti terang benderang dan berada di pinggir-pinggir jalan. Nisan-nisan yang sudah agak lapuk, semua ditulisi: Korban kekejaman Westerling 1946-1947.

Kapten Westerling sendiri menuliskan kekejamannya dalam buku memoirnya Mijn Memorie yang diterbitkan oleh Penerbit P. Vink, Amsterdam. Ia menulis sebagai berikut: "Kami datang ke suatu desa, semua penduduk dikumpulkan di lapangan. Seorang demi seorang diperiksa surat-suratnya, kemudian salah seorang mereka disuruh menunjuk mana yang ekstrimis. Yang menolak, langsung ditembak. Kemudian yang lain disuruh menunjuk lagi, sesudah mana ia sendiri pun ditembak. Demikian seterusnya, baik yang menunjuk, apalagi yang ditunjuk, akhirnya semua ditembak."

Pasukan Westerling menarik keluar rakyat untuk diinterogasi (sumber: Buku Korban 40.000 Jiwa)
Pasukan Westerling menarik keluar rakyat untuk diinterogasi (sumber: Buku Korban 40.000 Jiwa)

Perjuangan rakyat di Sulawesi Selatan diangkat oleh L.N. Palar yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mewakili Indonesia di PBB, meskipun waktu itu Indoensia belum menjadi anggota. Seorang sarjana Amerika yang waktu revolusi fisik berada di Indonesia (waktu itu masih berstatus mahasiswa), Prof. Dr. G.H. Kahin menulis bahwa selama revolusi nasional Indonesia 1945-1949, Sulawesi Selatan merupakan daerah di luar daerah Republik Indonesia (berdasarkan Linggajati) yang melakukan perlawanan paling sengit dan berdarah untuk mengganggu dan mencegah kembalinya kekuasaan Belanda.

Reinterpretasi Nilai Sejarah Peristiwa Korban 40.000 Jiwa

Salah satu pembicara dalam Seminar Sejarah Regional Indonesia Timur (16-17 Juli 1992) di Malino, Drs. Muhammad Abduh melontarkan suatu pemikiran tentang perlunya reinterpretasi nilai sejarah peristiwa Korban 40.000 Jiwa. Di bagian II tulisannya, dosen Senior Jurusan Sejarah IKIP Ujungpandang saat itu memulai uraiannya dengan mengemukakan kontroversi tentang peristiwa Korban 40.000 Jiwa.

Pada peringatan Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan ke-45, terlontar dua pendapat dalam masyarakat yang kelihatannya kontroversial. Pendapat pertama dikemukakan oleh Drs. H. M. Yusuf Kalla, seorang cendekiawan yang terkenal sebagai tokoh bisnis dan pendidikan di Sulawesi Selatan. Dia juga dikenal sebagai tokoh angkatan 1966. Salah satu pendapatnya tentang peristiwa Korban 40.000 Jiwa yaitu: "Hari Korban 40.000 tak perlu dibesar-besarkan. Alasannya, peristiwa 11 Desember 1946 itu adalah suatu peristiwa pembantaian. Dan karena pembantaian dilakukan Belanda tanpa perlawanan sehingga sesungguhnya kejadian itu memalukan. Jangan kita membesar-besarkan peristiwa yang justru memalukan" (Pedoman Rakyat Tahun XLV No. 276, 12 Desember 1991).

Selanjutnya, melalui harian yang sama, 13 Desember 1991, dia mengatakan: "Hari Korban 40.000 Jiwa yang kita ketahui adalah kedatangan 1 kompi (+ 150 orang) KNIL di bawah Kapten Westerling untuk memadamkan perlawanan Republik dan beroperasi selama kira-kira 4 bulan. Dalam jangka waktu tersebut Westerling telah membantai rakyat kita yang tidak berdosa. Kalau angka 40.000 tersebut kita pegang, maka tiap bulan Westerling membunuh 10.000 jiwa atau setiap hari 330 jiwa tewas. Tentu jumlah itu tidak mungkin. Rakyat Sulawesi Selatan tidak semudah itu untuk ditembaki 330 orang perhari".

Drs. H.M. Yusuf Kalla bukannya tidak setuju memperingati peristiwa perjuangan rakyat Sulawesi Selatan menegakkan kemerdekaan, tetapi menurutnya yang ditonjolkan adalah perjuangannya, bukan pengorbanannya. Dia mengatakan: "Di Surabaya 10 Nopember adalah sejarah kepahlawanan sedangkan di Sulawesi Selatan dengan 11 Desember adalah pengorbanan. Pada Westerling yang memimpin pasukan khusus dikirim ke Sulawesi Selatan adalah untuk memadamkan perjuangan heroik rakyat Sulawesi Selatan yang tidak bisa lagi diatasi oleh tentara biasa. Pejuang kita sebenarnya gagah berani. Tapi mengapa tidak ditonjolkan".

Beberapa pendapat yang telah dilontarkan oleh H.M. Yusuf Kalla mengundang reaksi yang keras dari kalangan para pejuang di Sulawesi Selatan. Mereka merasa, bahwa jasa dan pengorbanan para pejuang dalam menegakkan kemerdekaan tidak mendapat penghargaan yang sepatutnya. Karena reaksi tersebut, maka H.M. Yusuf Kalla melalui Pedoman Rakyat dan Kompas menarik kembali keterangannya dan menyampaikan permohonan maaf. Dia mengatakan: "Dengan tulus saya sekali lagi minta maaf kepada para sesepuh tokoh masyarakat dan para pejuang Sulawesi Selatan. Saya juga menarik keterangan serta ralat yang dimuat PR tanggal 12 dan 13 Desember lalu."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun