Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kronologi Peran PBB dan AS dalam Memediasi Penyelesaian Konflik di Palestina

27 November 2023   12:36 Diperbarui: 27 November 2023   13:59 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang sidang Majelis Umum PBB (Kompas.com)

Tahun 2002, PBB mengeluarkan dua resolusi yaitu No. 1402 dan 1403. Resolusi No. 1402 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2002 menetapkan kedua pihak yang berkonlik (Israel dan Palestina) melakukan gencatan senjata. Juga mensyaratkan Israel menarik pasukannya dari kota-kota Palestina, namun tidak diindahkan oleh Israel. Pasukan Zionis ini bahkan menyandera pemimpin otoritas Palestina, yakni Yasser Arafat, menghancurkan banyak bangunan dalam istana kepresidenannya, bahkan mempermalukannya di depan rakyatnya sendiri.

Arogansi Israel mendesak PBB mengeluarkan resolusi selanjutnya yaitu No. 1403. Resolusi ini dikeluarkan tidak sampai sepekan setelah resolusi sebelumnya, sekaligus menjadi resolusi ketiga yang dikeluarkan dalam waktu singkat. Resolusi yang dikeluarkan pada 4 April 2002 ini untuk menghentikan arogansi Israel dan membawa pihak yang bertikai ke meja perundingan untuk membicarakan perdamaian. Sebagai tindak lanjut diselenggarakan pertemuan negara-negara Arab, AS, Uni Eropa, Rusia, OKI dan PBB di New York pada 16 Juli 2002 yang menghasilkan konsep Peta Perdamaian.

Di antara butir pokok Peta Perdamaian dimaksud adalah penyelesaian final dan komprehensif konflik Israel-Palestina ditargetkan tahun 2005 dan pembentukan Negara Palestina yang demokratis dan independen berdampingan dengan Israel secara damai. Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkanlah beberapa fase pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh Israel dan Palestina.

Sikap PBB dan Mahkamah Internasional Terkait Tembok Pemisah (2004)

 Terkait aktivitas Israel membangun tembok pemisah ditengarai oleh Palestina sebagai upaya Israel mencaplok wilayah Palestina sebelum pendirian Negara Palestina. Karena itulah sejumlah negara anggota PBB dan negara Arab mengajukan petisi ke Majelis Umum PBB untuk selanjutnya meminta Mahkamah Internasional (International Criminal Court/ICC) bersidang.

Sidang yang digelar di Den Haag pada 23 Pebruari 2004 memutuskan bahwa tembok pemisah yang dibangun oleh Israel di Tepi Barat adalah ilegal dan harus dibongkar. Sidang juga meminta PBB melakukan tindakan yang diperlukan. Tindakan dimaksud adalah sidang pada 20 Juli 2004 yang berhasil menghasilkan resolusi ES-10 yang secara resmi mendesak Israel untuk menghentikan dengan segera proyek pembangunan tembok pemisah Israel-Palestina, termasuk menghancurkan tembok yang sudah dibangun karena melanggar prinsip kemanusiaan. Resolusi ini didukung oleh 150 anggota, 6 menentang, dan 10 abstain.

Tembok pemisah Israel dekat Gunung Zion tahun 2009 (Kompas.com)
Tembok pemisah Israel dekat Gunung Zion tahun 2009 (Kompas.com)

Resolusi Tahun 2009

Resolusi No. 1860 Tahun 2009 yang dikeluarkan DK PBB menekan Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina. Perdana Menteri Israel saat itu, Ehud Olmert dalam suatu kesempatan berbicara kepada wartawan di Tel Aviv berusaha menenangkan warganya. Ia menyatakan akan mendukung Presiden AS, George Bush, Jr agar tidak mendukung resolusi tersebut. Sikap AS yang abstain, menyebabkan DK PBB tetap menerbitkan resolusi tersebut.

International Criminal Court dan UN Fact-Finding Mission Tahun 2009

Investigasi dari Mahkamah Internasional (International Criminal Court/ICC) adalah buah usaha Presiden Palestina, Mahmoud Abbas yang berhasil melobi ICC. Rencananya ICC akan melakukan investigasi terkait agresi Israel sejak digelarnya Operation Cast Lead. Masuknya ICC ke Palestina dianggap bertentangan dengan prinsip PBB yang ditetapkan tahun 1947 berdasarkan voting Majelis Umum. Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa baik PBB maupun negara anggotanya mampu melakukan dan merekomendasikan penyelenggaraan proposal apapun perihal konstitusi dan masa depan pemerintahan Palestina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun