Mengacu ke website resmi pondok pesantren---lebih spesifik lagi profilnya, Ma'had Al-Zaytun adalah Pusat Pendidikan Budaya Toleransi dan Perdamaian Menuju Masyarakat Sehat, Cerdas, dan Manusiawi. Jika berpatokan pada frase tersebut maka pemikiran dan sikap yang diperlihatkan oleh pimpinannya, Panji Gumilang adalah implementasi dari visi-misi pondok pesantren yang dipimpinnya.Â
Adapun menyangkut tuduhan atau dugaan ia melakukan kesesatan atau penistaan terhadap agama tentu bukan hak kita untuk melakukan justifikasi sebab ada lembaga yang lebih berhak melakukannya. Begitupun terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya, lagi-lagi bukan wewenang kita untuk menjatuhkan vonis, sebab ada lembaga terkait yang lebih berwenang.
Harapan Pemerintah Pendidikan Santri Tetap Berlanjut
Harapan agar para santri tetap mendapatkan pendidikan di tengah kontroversi, polemik dan penindakan hukum telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Melalui Siaran Pers No. 175/HUMAS PMK/VI/2023, Muhadjir Effendy secara tegas menjelaskan bahwa nasib santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun harus tetap mendapatkan haknya. Hal itu disampaikan setelah mendengar paparan dan penjelasan mengenai temuan dari kementerian/lembaga serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah melakukan investigasi dalam Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun secara daring, pada Jum'at (30/6).
"Harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sana dapat berlangsung dan berlanjut, tidak akan terganggu atau paling tidak, tidak terlalu terganggu oleh adanya masalah tersebut," ujar Muhadjir dalam siaran persnya.
Selain itu, Muhadjir menambahkan jika para orang tua wali atau para siswa dimintai keterangan oleh pihak berwajib, untuk dapat menjelaskan secara gamblang dan tidak ditutup-tutupi. Upaya ini akan turut mendukung dan mempermudah proses penegakan hukum. Pemerintah diketahui telah membagi penanganan kasus Al-Zaytun ke dalam dua bagian, yakni melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus pidana yang melibatkan pimpinan Al -Zaytun yang saat ini terus berproses, serta menyelamatkan satuan pendidikan agar tetap bisa berjalan secara normal.
Selain Kemenko PMK, Kementerian Agama juga menaruh harapan yang sama. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur agar hak konstitusi warga, pelajar, santri dan mahasiswa di sana jangan sampai terabaikan. Ia juga menjelaskan saat konferensi pers di Kebon Sirih, Selasa (4/7/2023) bahwa ada skema yang diatur agar mereka dapat memperoleh hak belajar dan hak konstitusinya.
Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan Normal