Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Timor Leste: Dulu Propinsi Indonesia, Kini Anggota ASEAN

16 November 2022   20:07 Diperbarui: 16 November 2022   20:15 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera Timor Leste dan Logo ASEAN (headtopics.com)

Pasukan TNI beroperasi di Timor Timur (Pos Kupang.com)
Pasukan TNI beroperasi di Timor Timur (Pos Kupang.com)

Dari Propinsi Indonesia Menjadi Negara ASEAN

Timor Timur secara resmi menjadi propinsi ke-27 Indonesia setelah disahkannya UU No. 7/1976 Tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Meski demikian, Timor Timur tetap bergejolak sehingga propinsi ini menjadi daerah operasi militer. Sejumlah pelanggaran HAM dinilai oleh Barat terjadi di Timor Timur sehingga menjadi isu yang banyak diperbincangkan di forum-forum internasional.

Inilah alasan pemerintahan Indonesia memberi opsi ke Timor Timur apakah mereka menerima atau menolak Otonomi Khusus. Dikeluarkannya opsi oleh Habibie untuk menjawab desakan dunia internasional yang begitu keras pada saat itu. 

Pembahasan masalah Timor Timur di forum-forum internasional jelas menjadi beban bagi pundak pemerintah Indonesia. Hal ini diakui oleh Habibie dalam buku Detik-Detik yang Menentukan.

Perhatian internasional dibuktikan saat 4.000 orang asing--wartawan, pengamat, staf Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi kemanusian ikut memantau proses jajak pendapat pada 30 Oktober 1999. Hasilnya 78,5% pemilih menolak Otonomi Khusus. 

Sesuai ketentuan pasal 6 Perjanjian New York, antara lain disebutkan bahwa apabila rakyat Timor Timur menolak tawaran status khusus dengan otonomi luas, maka pemerintah Indonesia harus mengambil langkah-langkah konstitusional untuk melepaskan Timor Timur secara damai dan terhormat.

Dalam buku Detik-Detik yang Menentukan Habibie juga telah mengakui bahwa memerdekakan Timor Timur merupakan jalan yang harus dipilih. 

Ia mengatakan, "Seperti telah saya nyatakan dalam pidato pertanggungjawaban betapa pun pahit dan pedihnya kita menyaksikan kekalahan rakyat Timor Timur yang prointegrasi dalam jajak pendapat tersebut, namun kita sebagai bangsa yang besar yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945- yang dalam era baru sekarang ini berketetapan hati untuk memajukan demokrasi dan pelaksanaan hak asasi manusia- harus menerima dan menghormati hasil jajak pendapat itu."

Akhirnya, pada 20 Mei 2002, Timor Timur resmi merdeka dengan nama Timor Leste. Sembilan tahun kemudian, tepatnya 2011 Timor Timur mulai mengajukan diri menjadi anggota ASEAN yang ke-11. Meski demikian, Timor Leste harus menunggu sebelas tahun kemudian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun