Mohon tunggu...
Agustiana
Agustiana Mohon Tunggu... Marketing Executive -

Marketing Agen Properti di Rangkasbitung Lebak Banten. Menjual tanah, Rumah, Gudang, Ruko di sekitar Kabupaten Lebak Banten. Hub. 081807837312

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi Akut Ada di Mana-mana

20 Oktober 2017   23:54 Diperbarui: 21 Oktober 2017   00:00 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:

*Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).

*Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)

*Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)

*Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)

*Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)

*Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)

*Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)

KORUPSI AKUT ADA DIMANA-MANA? Ya, memang benar korupsi ada dimana-mana, penyakit yang satu ini sangat merugikan negara dan rakyat. Korupsi yang terjadi di Indonesia cukup massif dan akut mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kelurahan, Desa, Hingga RT/RW.

Rakyat miskin tertindas, pejabatnya sohor dengan mobil-mobil mewah.

1. Korupsi di tingkat Pusat

Korupsi di tingkat Pusat ini nomor 1, karena sangat-sangat merugikan negara dengan digerogotinya Dana APBN oleh para koruptor hingga triliunan rupiah. Pemainnya bisa kita ketahui mencakup para anggota Legislatif, kementrian, dan lembaga2 negara lainnya.

Kasus yang masih hangat adalah mega korupsi E-KTP.

2. Korupsi di tingkat Provinsi

Korupsi di tingkat ini berada di sektor keuangan daerah. Para koruptor yang menduduki jabatan Eksekutif, legislatif., dan lembaga-lembaga provinsi lainnya. Kasus korupsinya bisa berupa menggerogoti dana anggaran pemeliharaan gedung, Jalan, perijinan-perijinan, dll.

Kasus tahun kemarin seperti Sumatera Utara dikenal dengan hattrick di mana tiga kepala daerahnya terjerat korupsi.

3. Korupsi di tingkat Kabupaten/Kota

(KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/9/2017) malam di Provinsi Banten. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariayadi terciduk dalam OTT KPK itu. Ia ditangkap bersama sembilan orang lainnya. Dugaan sementara, mereka yang diamankan ini terlibat transaksi perizinan kawasan industri di daerah tersebut.

4. Korupsi di tingkat Kecamatan/Kelurahan

Korupsi di tingkat ini memang terbilang kecil contohnya seperti menggerogoti anggaran pemeliharaan gedung, pungli perijinan SIUP, SITU, IMB, dll.

Kalau ini saya pernah melihat dan merasakan sendiri aroma itu, kira-kira bulan Mei 2017 lalu saya pernah mengurus surat perijinan pemasangan iklan spanduk perumahan harus dapat ijin dari Kecamatan setempat. Kalau memasang spanduk/reklame dikenakan pajak, waktu itu pajak saya bayarkan ke badan apa gitu saya lupa namanya. 

Setelah membayar pajak saya ke kantor kecamatan lagi untuk dibuatkan surat Ijinnya, berhubung Camatnya tidak ada untuk minta ttd akhirnya jadinya keesokan harinya. Stelah selesai suratnya diberikan kepada saya, lalu petugas yang membuat itu menagih saya uang. "Kang itu jadi Rp 150rb ya", ucap petugas. Saya tidak mau kasih, karena surat ijin ini gratis tidak bayar. Tapi waktu itu saya belum tahu banyak, akhirnya saya kasih ajah Rp 50rb.

5. Korupsi di tingkat Desa

Korupsi di tingkat ini menggerogoti Dana Desa. Sekarang kita sudah melihat banyak Kades-kades ditangkap karena terlibat kasus korupsi dana Desa ini.

6. Korupsi di tingkat RT/RW

Kalau di tingkat ini dana yang tergerogoti memang sangat kecil tapi tetap saja merugikan, ini sudah jadi rahasia umum. Contohnya pungli dalam pembuatan KTP/Domisili.

Di kepolisian ajah masih banyak pungli2. Sudah jadi rahasia umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun