Dalam UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:
*Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
*Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
*Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
*Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
*Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
*Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
*Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
KORUPSI AKUT ADA DIMANA-MANA? Ya, memang benar korupsi ada dimana-mana, penyakit yang satu ini sangat merugikan negara dan rakyat. Korupsi yang terjadi di Indonesia cukup massif dan akut mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kelurahan, Desa, Hingga RT/RW.
Rakyat miskin tertindas, pejabatnya sohor dengan mobil-mobil mewah.
1. Korupsi di tingkat Pusat
Korupsi di tingkat Pusat ini nomor 1, karena sangat-sangat merugikan negara dengan digerogotinya Dana APBN oleh para koruptor hingga triliunan rupiah. Pemainnya bisa kita ketahui mencakup para anggota Legislatif, kementrian, dan lembaga2 negara lainnya.
Kasus yang masih hangat adalah mega korupsi E-KTP.
2. Korupsi di tingkat Provinsi
Korupsi di tingkat ini berada di sektor keuangan daerah. Para koruptor yang menduduki jabatan Eksekutif, legislatif., dan lembaga-lembaga provinsi lainnya. Kasus korupsinya bisa berupa menggerogoti dana anggaran pemeliharaan gedung, Jalan, perijinan-perijinan, dll.
Kasus tahun kemarin seperti Sumatera Utara dikenal dengan hattrick di mana tiga kepala daerahnya terjerat korupsi.
3. Korupsi di tingkat Kabupaten/Kota
(KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/9/2017) malam di Provinsi Banten. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariayadi terciduk dalam OTT KPK itu. Ia ditangkap bersama sembilan orang lainnya. Dugaan sementara, mereka yang diamankan ini terlibat transaksi perizinan kawasan industri di daerah tersebut.
4. Korupsi di tingkat Kecamatan/Kelurahan
Korupsi di tingkat ini memang terbilang kecil contohnya seperti menggerogoti anggaran pemeliharaan gedung, pungli perijinan SIUP, SITU, IMB, dll.
Kalau ini saya pernah melihat dan merasakan sendiri aroma itu, kira-kira bulan Mei 2017 lalu saya pernah mengurus surat perijinan pemasangan iklan spanduk perumahan harus dapat ijin dari Kecamatan setempat. Kalau memasang spanduk/reklame dikenakan pajak, waktu itu pajak saya bayarkan ke badan apa gitu saya lupa namanya.Â
Setelah membayar pajak saya ke kantor kecamatan lagi untuk dibuatkan surat Ijinnya, berhubung Camatnya tidak ada untuk minta ttd akhirnya jadinya keesokan harinya. Stelah selesai suratnya diberikan kepada saya, lalu petugas yang membuat itu menagih saya uang. "Kang itu jadi Rp 150rb ya", ucap petugas. Saya tidak mau kasih, karena surat ijin ini gratis tidak bayar. Tapi waktu itu saya belum tahu banyak, akhirnya saya kasih ajah Rp 50rb.
5. Korupsi di tingkat Desa
Korupsi di tingkat ini menggerogoti Dana Desa. Sekarang kita sudah melihat banyak Kades-kades ditangkap karena terlibat kasus korupsi dana Desa ini.
6. Korupsi di tingkat RT/RW
Kalau di tingkat ini dana yang tergerogoti memang sangat kecil tapi tetap saja merugikan, ini sudah jadi rahasia umum. Contohnya pungli dalam pembuatan KTP/Domisili.
Di kepolisian ajah masih banyak pungli2. Sudah jadi rahasia umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H