Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Koruptor Mengidap Psikopat seperti Pembunuh Berdarah Dingin dan Sadis

2 Maret 2019   14:59 Diperbarui: 3 Maret 2019   04:28 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Kamus Psikologi karangan dr. Kartini Kartono & Dali Gulo (2000), Ilmu yang berkaitan dengan psikopat adalah psikopatologi. Psikopatologi adalah bidang spesialisasi antara psikologi dan psikiatri yang meneliti kelainan mental secara sistematis. Dan, pribadi psikopatis adalah satu gangguan karakter. Individu dengan tipe gangguan semacam ini disebut sebagai psikopat (hlm.389).

Masih menurut dr. Kartini Kartono & Dali Gulo, dia adalah cacat karena gagal menghayati peraturan-peraturan yang mengatur segala tingkah laku di dalam masyarakatnya. Dia gagal dalam mengembangkan satu superego yang normal. Dia bisa mencuri, berbohong, membunuh dan melakukan serangan, kejahatan dan pelanggaran lainnya tanpa rasa cemas dikontrol oleh kesadaran dan hati nuraninya, sedang orang lain pasti menjadi cemas sekali dalam keadaan sedemikian.

Bahaya Laten Koruptor
Dari sedikit uraian di atas, yang paling mengena dalam benak saya adalah pengidap psikopat sukar disembuhkan. Artinya, seorang koruptor, apalagi yang berkaliber regional-nasional, sukar/sulit untuk disembuhkan. Dengan kata lain, seorang koruptor merupakan bahaya laten.

Bahaya laten korupsi, menurut PengertianMenurutParaAhli.Com, adalah jika korupsi benar-benar sudah terjadi maka dampaknya akan menghancurkan perekonomian rakyat dan sangat berbahaya dampaknya bagi masyarakat.

Nah, ketika jelas korupsi sudah terjadi, pelakunya disebut koruptor, dan usai masa kurungan secara resmi menyandang gelar "eks koruptor", apakah layak para eks koruptor yang "sukar disembuhkan" itu dibiarkan berkeliaran kembali dalam penyelenggaraan negara, khususnya legislatif?

Berikutnya, kalau eks koruptor "yang sukar disembuhkan" itu dibiarkan kembali berkeliaran dengan menjadi calon legislatif, ada apa dengan integritas pemimpin partai dan panitia pendaftaran peserta Pemilu di Indonesia?  Mengapa KPU dan KPUD tidak menyebarkan identitas para eks koruptor kelurahan-kelurahan atau TPS-TPS mengenai siapa saja pengidap psikopat itu? Apakah KPU/KPUD langsung bisa "cuci tangan" jika rakyat salah memilih,? Apakah ada "hubungan khusus" antara KPU/KPUD dengan para eks koruptor itu? Dan seterusnya.

Ah, sudahlah. Saya tidak perlu bertanya-tanya lagi. Terserahlah, seberapa integritas para penyelenggara negara ini. Daripada capai-capai berpikir, menuliskan pertanyaan panjang, berharap-harap artikel saya dibaca oleh orang-orang KPU, dan seolah "mengajari buaya berenang di muara", lebih baik saya sudahi saja.

Ya, terserahlah, karena, toh, mereka pasti merasa paling memahami tetek bengek soal Pemilu. Saya mah bukan siapa-siapa. Paling banter, cuma kebetulan teringat pada geliat percumbuan malam dalam lagu-lagu kamuflase di karaoke dulu.  

*******
Balikpapan, 02/03/2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun