Mohon tunggu...
Agustinus Ependi
Agustinus Ependi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Filsafat, di Fakultas Filsafat, Universitas St. Thomas Medan

Tutuh Nya Tiop, Akal Nya Midop.. Onih Agah?

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemimpin yang Memiliki Kemampuan Menurut Konfusius dan Hubungannya Dengan Pemilihan di Indonesia

9 Januari 2024   11:05 Diperbarui: 9 Januari 2024   11:31 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memilih Pemimpin yang Memiliki Kemampuan

Majunya sebuah negara itu bukan tergantung kepada sempurnanya sebuah Undang-Undang yang ada dalam negara, melainkan tergantung kepada siapa pemimpinnya. Oleh sebab itulah Konfusius mengungkapkan bahwa seorang pemimpin itu harus memiliki kemampuan dalam memimpin pemerintahan. Maka menurutnya untuk menjadikan seseorang pemimpin itu harus dipilih orang-orang yang memiliki kemampuan. Kemampuan yang dimaksud disini ialah merujuk kepada orang yang berakhlak baik, bijaksana, dan berbudi luhur.  Ia berpendapat bahwa majunya sebuah negara itu bergantung kepada seseorang pemimpin bijaksana atau tidak. Jika dalam sebuah negara dipimpin oleh orang yang memiliki kemampuan, maka dengan sendirinya keadaan politik sebuah negara akan menjadi teratur. Untuk itulah apabila kita ingin negara menjadi maju dan makmur, maka haruslah kita memilih orang yang memiliki kemampuan. Memilih pemimpin yang memiliki kemampuan merupakan salah satu faktor terpenting dalam pemikiran politik Konfusius. Menurutnya cara terbaik untuk memilih orang yang memiliki kemampuan adalah dengan meneliti dan memahami karakter seseorang.[2] Dalam kitab Lunyu 2:10 sangat jelas ia katakan demikian:

"Telitilah tentang latar belakang tingkah lakunya, lihatlah bagaimana ia mewujudkannya, dan selidikilah kesenangannya. Dengan demikian, bagaimana orang dapat menyembunyikan sifat-sifatnya". Maksud dari kitab Lunyu tersebut ialah sebelum memilih orang yang memiliki kemampuan, penelitian terhadap orang tersebut haruslah dilakukan dengan sangat teliti. Maka dalam konsep Konfusius jika seseorang yang ingin menjadi pemimpin, ia harus terlebih dahulu menyempurnakan dirinya sendiri. Seorang pemimpin harus bisa menjadi teladan bagi rakyat, jika seorang pemimpin tidak memiliki kelakuan yang baik, makan akan muncul penyimpangan dalam pemerintahan. Oleh sebab itulah Konfusius sangat menekankan kesempurnaan perilaku seseorang yang memerintah. Dalam sejarah Tiongkok kuno mencatat bahwa dalam memilih orang yang memiliki kemampuan hendaknya lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas.[3]

            Maka dengan demikian seorang pemimpin yang ideal menurut Konfusius adalah apabila orang tersebut pantas disebut dengan istilah junzi (manusia berbudi). Junzi disini dimaksudkan ialah seseorang yang telah memiliki sifat Wuchang[4] dan juga memiliki sifat pate[5] serta berkontribusi terhadap kehidupan dalam masyarakat. Seorang junzi harus menjunjung tinggi kebenaran, sabar, dapat dipercaya, memiliki kecakapan dalam segala urusan pemerintahan, serta selalu menjaga citra diri. 

 

Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

Dalam memilih seorang pemimpin di Indonesia terutama memilih presiden dan wakil presiden, Indonesia menggunakan konsep demokrasi. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Salah satu wujud dari penyelenggaraan demokrasi di Indonesia ialah dengan melaksanakan pemilihan umum (PEMILU). Pemilihan umum dianggap menjadi ukuran demokrasi, sebab melalui pemilihan umum rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum merupakan suatu hal yang sangat penting dalam negara Indonesia. Sebab melalui pemilihan umum rakyat menentukan nasib bangsa ini lima tahun ke depan. Pemilu ini diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum (KPU) dan dibantu oleh BANWASLU (badan pengawas pemilu). Sebelum pemilihan umum ada beberapa tahap yang harus diikuti oleh para peserta pemilu yakni, pertama-tama harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, kemudian ada cek kesehatan, ada laporan harta kekayaan, dan penetapan nomor urut peserta pemilu. Pada umumnya yang menjadi peserta pemilu adalah anggota dari partai-partai politik. Oleh sebab itulah partai-partai politik memiliki peran yang sangat fundamental dalam pemilu. Partai politik yang menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengajukan calon-calon mereka untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan dengan sistem demokrasi secara langsung. Dalam demokrasi secara langsung ini, setiap warga negara harus menggunakan hak suaranya dalam memilih pemimpin bangsa ini. Maka dalam pemilihan umum ditentukan hari dan tanggal yang digunakan untuk memberi suara dengan mencoblos surat suara yang sudah ditentukan oleh komisi pemilihan umum (KPU). Pada pemilihan umum 2024 mendatang KPU sudah menetapkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemilihan umum secara serentak dilakukan di seluruh tanah air Indonesia. Pada 14 Februari 2024 KPU mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk datang ke TPS (Tempat Pemilihan Suara) untuk memberikan hak suaranya kepada calon presiden dan wakil presiden. Dalam memberikan hak suara atau mencoblos harus mengedepankan asas-asa demokrasi. Adapun asas-asas demokrasi yang diterapkan dalam pemilu yakni: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pemilihan umum mereka yang menjadi pemimpin adalah mereka yang mendapat sura lima puluh persen per satu. Dengan perolehan sura sebanyak itu maka orang yang memiliki suara tersebutlah yang menang dalam pemilihan umum dan ditetapkan menjadi pemimpin.

 

Pemilihan Presiden (PILPRES)

Dalam sebuah negara yang menganut demokrasi presidensial, jabatan Presiden sangatlah penting, selain sebagai kepala negara Presiden juga sebagai kepala pemerintahan. Oleh sebab itu banyak hal yang tergantung kepada Presiden. Karena kedudukan seorang Presiden merupakan kedudukan yang sangat penting.[6] Maka cara memilih-nya juga sangat penting dalam sebuah negara. Lalu apa itu pemilihan Presiden (PILPRES)? Pengertian Pilpres sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang "Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden" dan tercantum dalam pasal 1 Ayat 1 yaitu tentang ketentuan umum yang berbunyi: "Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang negara kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945."[7] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun