Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Hobi membaca dan menulis. Selain buku nonfiksi, menghasilkan tulisan narasi, cerpen, esai, artikel, yang termuat dalam berbagai media. Minat akan filsafat, bahasa, sastra, dan pendidikan. Moto: “Bukan banyaknya melainkan mutunya” yang mendorong berpikir kritis, kreatif, mengedepankan solusi dan pencerahan dalam setiap tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjuangan Memulihkan Martabat: Mempertahankan Hak Ulayat Tanah Masyarakat Adat di Merauke

31 Juli 2024   06:41 Diperbarui: 1 Agustus 2024   03:34 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh masyarakat adat di Merauke adalah hambatan hukum dan regulasi. Meskipun Indonesia memiliki berbagai peraturan yang mengakui hak-hak masyarakat adat, implementasinya sering tidak efektif. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, misalnya, memberikan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat, namun pelaksanaannya sering terganjal oleh birokrasi dan kepentingan politik.

Tekanan ekonomi dan politik juga menjadi tantangan besar bagi perjuangan masyarakat adat. Banyak pihak berkepentingan, termasuk perusahaan besar dan pemerintah serta pejabat-pejabat lainnya, yang memiliki kepentingan ekonomi dalam penguasaan tanah di Merauke. 

Tekanan ekonomi datang dari janji-janji keuntungan finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat adat, sering tanpa penjelasan tentang dampak jangka panjangnya. Banyak masyarakat adat yang tergiur oleh iming-iming pekerjaan dan infrastruktur, tanpa menyadari bahwa mereka akan kehilangan tanah dan mata pencaharian mereka. Sering, perusahaan juga menggunakan strategi pembagian dan penaklukan dengan menawarkan kompensasi yang tidak adil dan memanfaatkan kelemahan hukum untuk mengamankan tanah yang mereka inginkan.

Dampak sosial dan budaya dari perjuangan untuk mempertahankan tanah leluhur juga signifikan. Kehilangan tanah menyebabkan disintegrasi sosial dalam komunitas adat. Keluarga-keluarga kehilangan ikatan dengan tempat yang memiliki nilai spiritual dan historis. Selain itu, budaya masyarakat adat yang sangat terkait dengan tanah juga terancam punah. 

Menurut Weitzner (2011), dalam  Indigenous Peoples, Natural Resources and Governance, upacara adat, mitos, dan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun bergantung pada akses ke tanah leluhur. Ketika tanah tersebut diambil alih, masyarakat adat kehilangan akses untuk melakukan praktik-praktik budaya mereka, yang mengakibatkan erosi identitas budaya.

Harapan dan Prospek Masa Depan

Potensi dan peluang keberhasilan dalam mempertahankan tanah leluhur bagi masyarakat adat Merauke semakin besar dengan adanya berbagai dukungan dan kesadaran global terhadap hak-hak masyarakat adat. Menurut Colchester & Lohmann (1993), dalam The Struggle for Land and the Fate of the Forests, peningkatan kesadaran global dan dukungan internasional terhadap hak-hak masyarakat adat memberikan tekanan kepada pemerintah dan perusahaan untuk memperhatikan hak-hak ini.

Peluang keberhasilan juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang semakin inklusif terhadap hak-hak masyarakat adat. Misalnya, dalam laporan Goodland (2006), Indigenous Peoples' Rights and the Extractive Industries, kebijakan nasional dan internasional yang mendukung perlindungan hak-hak adat, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, memberikan kerangka hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. 

Selain itu, semakin banyaknya organisasi non-pemerintah (NGO) dan LSM yang mendukung perjuangan masyarakat adat memberikan bantuan teknis, hukum, dan advokasi yang sangat diperlukan. Dukungan dari berbagai organisasi ini membantu memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam negosiasi dengan pemerintah dan perusahaan.

Untuk memaksimalkan peluang keberhasilan, masyarakat adat dan pendukungnya perlu mengambil langkah-langkah strategis yang terencana dan terkoordinasi. Beberapa rekomendasi langkah-langkah strategis, antara lain memperkuat kapasitas hukum dan advokasi melalui pelatihan hukum agar masyarakat memahami hak-hak mereka dan mekanisme hukum untuk mempertahankan tanah leluhur. 

Membangun aliansi dengan LSM dan organisasi nasional maupun internacional untuk memberikan tekanan global kepada pemerintah dan perusahaan. menggunakan media dan teknologi untuk kampanye advokasi dan informasi untuk meningkatkan kesadaran global tentang isu-isu yang dihadapi masyarakat adat. Mengembangkan ekonomi alternatif yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun