Stereotip terbentuk melalui generalisasi berlebihan tentang suatu kelompok berdasarkan informasi tidak akurat, yang diperkuat oleh media dan interaksi sosial. Stereotip menyebabkan diskriminasi ketika orang diperlakukan berdasarkan generalisasi tersebut. Menurut Tajfel (1981), dalam Human Groups and Social Categories, stereotip adalah bagian dari proses kategorisasi sosial yang menyederhanakan dunia sosial, tetapi sering mengarah pada bias dan prasangka.
Prasangka terbentuk melalui pengalaman pribadi, pendidikan, dan pengaruh media yang menyebarkan pandangan negatif tentang kelompok tertentu, sering diperkuat oleh emosi negatif seperti ketakutan atau kecemburuan. Prasangka menyebabkan diskriminasi ketika orang diperlakukan secara negatif berdasarkan keyakinan atau perasaan yang tidak berdasar. Allport (1954), dalam The Nature of Prejudice, menyatakan bahwa prasangka adalah antipati yang didasarkan pada generalisasi yang salah atau kaku dan dapat menimbulkan diskriminasi.
Ketidaktahuan tentang budaya dan tradisi kelompok minoritas terjadi karena kurangnya pendidikan dan interaksi antara kelompok mayoritas dan minoritas, serta informasi yang tidak lengkap atau salah. Ketidaktahuan menyebabkan diskriminasi ketika orang merasa takut atau tidak nyaman dengan sesuatu yang tidak dipahami, mengarah pada perlakuan eksklusif atau diskriminatif. Ketidaktahuan tentang budaya suku-suku tertentu mengakibatkan stereotip negatif dan perlakuan diskriminatif terhadap mereka dalam pekerjaan dan pendidikan.
Ketidaksetaraan struktural terbentuk melalui kebijakan, praktik, dan norma dalam sistem hukum, ekonomi, dan politik yang menguntungkan kelompok mayoritas dan merugikan kelompok minoritas. Ketidaksetaraan ini menciptakan lingkungan yang mendukung perlakuan tidak adil dan memengaruhi ketidakadilan, terlihat dalam akses yang tidak merata terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan. Misalnya, ketidaksetaraan dalam sistem pendidikan menyebabkan sekolah di daerah terpencil, yang mayoritas dihuni oleh kelompok minoritas, memiliki kualitas pendidikan lebih rendah daripada sekolah di perkotaan.
Dampak Negatif Diskriminasi terhadap Nilai-nilai Pancasila
Diskriminasi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti menghargai hak asasi manusia, menjaga persatuan masyarakat, dan memastikan partisipasi semua warga negara dalam demokrasi. Diskriminasi menciptakan ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik. Termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah dan diskriminasi rasial terhadap etnis tertentu. Arifianto (2019), dalam Discursive Representation of Religious Minorities in Indonesian Media, menyatakan bahwa intoleransi beragama di Indonesia mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar dan kebebasan beragama bertentangan dengan Pancasila.
Diskriminasi melemahkan nilai-nilai Pancasila dan kemajuan bangsa dengan memecah belah sosial dan mengurangi kepercayaan mayoritas dan minoritas. Ini menghambat partisipasi dalam demokrasi, menghasilkan kebijakan yang tidak inklusif. Diskriminasi meningkatkan ketidakadilan sosial, menghalangi akses kelompok minoritas terhadap sumber daya dan kesempatan yang sama. Dalam dunia kerja, diskriminasi menghalangi kontribusi potensial dari kelompok minoritas, mengurangi produktivitas dan inovasi untuk pembangunan ekonomi nasional.
Upaya Mengatasi Diskriminasi dan Memperkuat Nilai-nilai Pancasila
Penguatan pendidikan: Pendidikan multikultural dan pelatihan guru membantu siswa memahami dan menghormati perbedaan, mengurangi stereotip dan prasangka. Guru dilatih untuk mengelola kelas beragam budaya dan mengajarkan toleransi serta inklusivitas, menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai-nilai Pancasila.
Peran masyarakat: Kampanye melalui seminar dan workshop akan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghargai keragaman dan menolak diskriminasi. Pembentukan komunitas inklusif mendorong dialog dan kerja sama antara anggota dari berbagai latar belakang.
Penegakan hukum: Undang-undang anti-diskriminasi harus diterapkan secara konsisten, melindungi hak-hak minoritas dan memberikan sanksi tegas terhadap tindakan diskriminatif. Kelompok minoritas harus memiliki akses lebih mudah dalam keadilan melalui bantuan hukum gratis atau pendampingan organisasi non-pemerintah.