Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Hobi membaca dan menulis. Selain buku nonfiksi, menghasilkan tulisan narasi, cerpen, esai, artikel, yang termuat dalam berbagai media. Minat akan filsafat, bahasa, sastra, dan pendidikan. Moto: “Bukan banyaknya melainkan mutunya” yang mendorong berpikir kritis, kreatif, mengedepankan solusi dan pencerahan dalam setiap tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fenomena Diskriminasi dan Dampaknya terhadap Kelompok Minoritas

1 Juni 2024   06:21 Diperbarui: 1 Juni 2024   06:35 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Stereotip terbentuk melalui generalisasi berlebihan tentang suatu kelompok berdasarkan informasi tidak akurat, yang diperkuat oleh media dan interaksi sosial. Stereotip menyebabkan diskriminasi ketika orang diperlakukan berdasarkan generalisasi tersebut. Menurut Tajfel (1981), dalam Human Groups and Social Categories, stereotip adalah bagian dari proses kategorisasi sosial yang menyederhanakan dunia sosial, tetapi sering mengarah pada bias dan prasangka.

Prasangka terbentuk melalui pengalaman pribadi, pendidikan, dan pengaruh media yang menyebarkan pandangan negatif tentang kelompok tertentu, sering diperkuat oleh emosi negatif seperti ketakutan atau kecemburuan. Prasangka menyebabkan diskriminasi ketika orang diperlakukan secara negatif berdasarkan keyakinan atau perasaan yang tidak berdasar. Allport (1954), dalam The Nature of Prejudice, menyatakan bahwa prasangka adalah antipati yang didasarkan pada generalisasi yang salah atau kaku dan dapat menimbulkan diskriminasi.

Ketidaktahuan tentang budaya dan tradisi kelompok minoritas terjadi karena kurangnya pendidikan dan interaksi antara kelompok mayoritas dan minoritas, serta informasi yang tidak lengkap atau salah. Ketidaktahuan menyebabkan diskriminasi ketika orang merasa takut atau tidak nyaman dengan sesuatu yang tidak dipahami, mengarah pada perlakuan eksklusif atau diskriminatif. Ketidaktahuan tentang budaya suku-suku tertentu mengakibatkan stereotip negatif dan perlakuan diskriminatif terhadap mereka dalam pekerjaan dan pendidikan.

Ketidaksetaraan struktural terbentuk melalui kebijakan, praktik, dan norma dalam sistem hukum, ekonomi, dan politik yang menguntungkan kelompok mayoritas dan merugikan kelompok minoritas. Ketidaksetaraan ini menciptakan lingkungan yang mendukung perlakuan tidak adil dan memengaruhi ketidakadilan, terlihat dalam akses yang tidak merata terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan. Misalnya, ketidaksetaraan dalam sistem pendidikan menyebabkan sekolah di daerah terpencil, yang mayoritas dihuni oleh kelompok minoritas, memiliki kualitas pendidikan lebih rendah daripada sekolah di perkotaan.

Dampak Negatif Diskriminasi terhadap Nilai-nilai Pancasila

Diskriminasi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti menghargai hak asasi manusia, menjaga persatuan masyarakat, dan memastikan partisipasi semua warga negara dalam demokrasi. Diskriminasi menciptakan ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik. Termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah dan diskriminasi rasial terhadap etnis tertentu. Arifianto (2019), dalam Discursive Representation of Religious Minorities in Indonesian Media, menyatakan bahwa intoleransi beragama di Indonesia mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar dan kebebasan beragama bertentangan dengan Pancasila.

Diskriminasi melemahkan nilai-nilai Pancasila dan kemajuan bangsa dengan memecah belah sosial dan mengurangi kepercayaan mayoritas dan minoritas. Ini menghambat partisipasi dalam demokrasi, menghasilkan kebijakan yang tidak inklusif. Diskriminasi meningkatkan ketidakadilan sosial, menghalangi akses kelompok minoritas terhadap sumber daya dan kesempatan yang sama. Dalam dunia kerja, diskriminasi menghalangi kontribusi potensial dari kelompok minoritas, mengurangi produktivitas dan inovasi untuk pembangunan ekonomi nasional.

Upaya Mengatasi Diskriminasi dan Memperkuat Nilai-nilai Pancasila

Penguatan pendidikan: Pendidikan multikultural dan pelatihan guru membantu siswa memahami dan menghormati perbedaan, mengurangi stereotip dan prasangka. Guru dilatih untuk mengelola kelas beragam budaya dan mengajarkan toleransi serta inklusivitas, menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai-nilai Pancasila.

Peran masyarakat: Kampanye melalui seminar dan workshop akan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghargai keragaman dan menolak diskriminasi. Pembentukan komunitas inklusif mendorong dialog dan kerja sama antara anggota dari berbagai latar belakang.

Penegakan hukum: Undang-undang anti-diskriminasi harus diterapkan secara konsisten, melindungi hak-hak minoritas dan memberikan sanksi tegas terhadap tindakan diskriminatif. Kelompok minoritas harus memiliki akses lebih mudah dalam keadilan melalui bantuan hukum gratis atau pendampingan organisasi non-pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun