E-commerce yang semakin berkembang dan maraknya kasus-kasus penipuan yang terjadi membuat pemerintah juga melakukan regulasi terhadap situs-situs yang menyebar di internet.Kehadiran sebuah undang-undang memang haruslah diterapkan,bukan hanya untuk mengatur,melarang atau membatasi,tetapi juga digunakan untuk melindungi.Dengan konteks bahwa Indonesia juga sedang sibuk mempersiapkan diri terlibat dalam ajang perdagangan bebas diera yang kian modern,maka regulasi tentang transaksi bisnis secara elektronik memang patut di terapkan.Ketika perputaran uang terjadi secara elektronik seperti e-mail,media transaksi online,dan sebagainya,bisa menjadi barang bukti atau sarana pembayaran yang sah.
Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet.
Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.
cKehadiran UU ITE ditengah-tengah dinamika transaksi informasi yang terus berpacu dengan kemajuan teknologi sangat diharapkan mampu mengontrol masyarakan dan pengguna media internet.Dan tentu saja dengan hal tersebut keresahan akan hak cipta didunia maya,penipuan dalam bisnis online,dan kerabunan akan etika berinternet bisa terjawab melalui undang-undang ini.Undang-undang ITE apabila kita melihat beberapa kasus yang terjadi ,tidak lah harus dihapuskan tetapi perlu untuk direvisi kembali.
Negara Indonesia telah menjadi salah satu negara pengakses internet terbesar didunia.Dari masyarakat berpendidikan tinggi hingga yang berpendidikan rendah,akses situs-situs internet semakin digeluti dan diminati.Internet bahkan bagi sebagian orang telah menjadi suatu kebutuhan sehari-hari.Media online yang dapat menjanjikan eksistensi dan kreatifitas masyarakat menjadi patokan dalam mereka menggunakan internet.Banyak hal yang dapat diperoleh dan dapat mereka saksikan di media internet.Tak hanya itu,bagi mereka media internet dapat memberikan sesuatu yang tidak dapat mereka peroleh didunia nyata.Kesenangan,keluhan,dan bahkan curhatan,mereka tuangkan kedalam media internet.Beribu-ribu orang telah menggunakan internet dari penjuru negara.Macam-macam karakter dan sifat yang menggunakan internet pun beraneka ragam,kita juga tidak tahu orang-orang yang menggunakan internet itu berasal dari mana saja,apa pekerjaan mereka,dan bagaimana status sosial mereka.
Regulasi dalam mengatur citizen journalism memang sangat diperlukan bagi negara kita ini,karena penggunaan internet pada saat ini sudah sangat meluas.Dan perlunya etika dan norma yang diberlakukan bagi kalangan pengguna internet.Citizen journalism yang semakin meluas juga mencemaskan para mainstream.Disini juga kita dapat melihat bahwa antara citizen journalism dan media mainstream saling bersaing dimedia internet dan mereka juga saling bergantungan.Media mainstream tak jarang juga merujuk berita dan isunya yang ditampilkan dalam bentuk citizen journalism.Dan citizen journalism juga membutuhkan media mainstream dalam perkembangan dan publikasinya.
Dari sisi penggunaan internet sendiri,harus muncul kesadaran untuk menggunakan fasilitas internet secara bijak.Seiring dengan bertumbuhnya citizen journalism di dunia sebagai dampak langsung keberadaan web blog,maka sebaiknya masyarakat lebih mengerti dan memahami akan adanya etika jurnalisme pada umumnya.Dengan demikian pertumbuhan jurnalisme warga terbentuk dengan adanya dinamika-dinamika dalam kebebasaan mengeluarkan gagasan atau tulisan di dalam internet.
Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi komputer dan telekomunikasi yang sukses.Internet yang pada awalnya digunakan untuk kepentingan militer,saat ini telh digunakan sebagai media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi pertanyaan adalah tingkat keamanan dari teknologi internet.Keamanan di internet sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima,hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah atau otoritas lainya sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum.
Dari berbagai hasil pemantauan sejumlah praktisi keamanan informasi dan internet,terdapat sejumlah kejadian didunia nyata yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap berbagai peristiwa yang berlangsung dalam dunia maya.Terkait dengan isu keamanan internet yang menjadi pembicaraan banyak orang dewasa pada saat ini,hal-hal yang terjadi didunia nyata dapat berpengaruh didunia maya dan sebaliknya.Relasi antara 2 dunia tersebut tidak jarang terjadi sengketa serius didunia nyata,yang paada awal mulanya terjadi didunia maya.
Dengan adanya hal-hal yang menimbulkan kerugian konsumen dunia maya,maka perlu adanya regulasi yaitu dengan diperkenalkanya cyber law di Indonesia melalui UU ITE no.11 tahun 2008.Yang paling sering terjadi yaitu dimulai pada penulisan blog oleh seseorang.Seringkali isi blog tersebut adalah suatu pengalaman dan pandangan pribadi terhadap individu maupun peristiwa atau kejadian tertentu yang berdasarkan pada perasaan,persepsi atau asumsi dari si penulis.Tidak jarang ditemui dalam blog tersebut disebutkanya secara jelas dan tegas nama-nama individu pelaku yang terkait dengan isi cerita.Dalam konteks ini,tidak semuanya individu pelaku yang ada dalam cerita tersebut siap berhadapan dengan pendapat dan asumsi dari si penulis.Itulah sebabnya sering terjadi tuntutan yang dilakukan kepada si penulis dengan tuntutan pencemaran nama baik.Dengan menggunakan berbagai jenis pasal dalam UU ITE,yang bersangkutan berusaha mempidanakan si penulis blog.
Keseluruhan kejadian yang disebabkan oleh aktifitas dunia maya memang perlu adanya usaha pengawasan yang dilakukan terus-menerus dan meningkatkan wawasan masyarakat dan komunitas terkait dengan pentingnya berhati-hati serta memperhatikan etika berinteraksi didunia nyata maupun didunia maya.Jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan terjadi didunia nyata,seluruh pihak harus bersiap-siap jika hal tersebut dan pasti menular di dunia maya,sehingga seluruh aset data dan informasi yang ada diinternet haruslah dijaga keamanannya.Demikian pula mereka yang berfikir dapat berkomunikasi secara bebas tak terbatas diinternet,patut pula berhati-hati karena jika yang bersangkutan melakukan perbuatan tertentu yang dapat merugikan orang lain dan telah diatur mekanismenya dalam undang-undang yang berlaku,maka hukuman perdata maupun pidana didunia nyata dapat ditimpakan kepadanya.
Seluruh masyarakat Indonesia seharusnya sudah mengenal kegiatan Citizen Journalism dan E-Commerce ini sebagai media massa alternatif yang lebih terbuka dan dekat dengan mereka. Apalagi saat ini media massa konvensional atau mainstream sepertinya telah condong komersil dan isinya setipe satu sama lain, sehingga citizen journalism bisa menjadi media penyegaran.Tetapi, citizen journalism sebagai media massa yang tidak biasa , harus tetap mendapat pengawasan atau kerjasama dengan jurnalis media massa resmi. Jurnalis dengan warga harus dapat menjalin hubungan yang baik agar sama-sama dapat menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.