Mohon tunggu...
Agustina Simanungkalit
Agustina Simanungkalit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Pendidik dan Peserta Didik

20 Desember 2022   17:40 Diperbarui: 20 Desember 2022   18:45 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Agustina Srisayanti Simanungkalit

Nim    : 200101003

Grup   : A/ semester V

M. K    : Administrasi pendidikan

Dosen pengampu : Helena Turnip, M. Pd

ISNSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TARUTUNG

Chritian Religions Education Groome mengatakan bahwa peserta didik adalah saudara sepengembaraan pendidik dalam kurun waktu terentu. Mereka memiliki pandangan hidup dan tujuan yang unik. Konsep yang diusulkan Groome mengenai peserta didik dapat diringkas sebagai berikut:

1.Peserta Didik adalah Subjek, Bukan Obyek

Menurut Groome, sering kali pendidik, termasuk pendidik PAK, menganggap peserta didik sebagai objek pendidikan. Secara teologis, sesungguhnya mereka mempunyai hak yang melekat pada diri mereka untuk dihargai karena mereka memiliki individualitas masing-masing. Dengan kata lain, mereka mempunyai kapasitas atau kemampuan untuk merespons panggilan mereka. Pemikiran tersebut cukup masuk akal dan dapat diterima, atau lebih tepatnya dapat dijadikan bahan pertimbangan para pendidik untuk mengkritisi konsep tentang peserta didik yang selama ini dianut. 

Peserta didik harus diperlakukan sebagai subjek, terutama karena manusia percaya sesuai dengan antropologi Alkitab bahwa semua orang diciptakan menurut gambar Allah. Peserta didik dan pendidik sedang berada dalam perjalanan bersam mempunyai panggilan dan hak untuk bertumbuh dalam keserupaan dengan  Allah, Sang Pencipta.

Perjalanan setiap orang menuju kepada Allah merupakan hal yang s dan setiap orang unik dengan cara mereka sendiri. Oleh karena itu, pesen didik bukanlah objek yang dapat diperlakukan atau dibentuk menurut kemasan pendidik, melainkan subjek dengan pendidik yang masuk dalana suatu hubun timbal balik dan kesetaraan. Sebagai subjek, peserta didik berhak menyampulan perkataan mereka sendiri dan memberi nama kepada realitas mereka sendin Begitu juga sebagai pendidik, ia berhak menyampaikan perkataannya sendir dan wapb mendengarkan hal yang disampaikan anak didiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun