Mohon tunggu...
AGUSTINA ROITO
AGUSTINA ROITO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/Mahasiswa

Seorang mahasiswa fakultas Hukum yang memiliki rasa ingin tau yang tinggi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemberian Hak Kewarganegaraan dan Pemulihan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Rohingya

15 Desember 2023   21:50 Diperbarui: 2 Januari 2024   16:32 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat Rohingya, kelompok etnis minoritas di Myanmar, telah lama menjadi korban berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Diskriminasisi stematis, kekerasan, dan pengusiran paksa membuat mereka terpinggirkan secara sosial dan hukum. Namun, saat ini, upaya intensif sedang dilakukan untuk memberikan hak kewarganegaraan dan memulih kan hak asasi manusia yang telah terpinggirkan.

Pentingnya Hak Kewarganegaraan bagi Rohingya.

1.Keterlibatan Komunitas Internasional:Berbagai negara dan organisasi internasional telah menunjukkan keprihatinan mereka terhadap situasi masyarakat Rohingya. Tekanan diplomatik dan sanksi ekonomi digunakan sebagai alat untuk mendorong pemerintah Myanmar memberikan hak kewarganegaraan kepada Rohingya.

2. Aspek Hukum dan HAM:Upaya pembelaan hak asasi manusia telah menggaris bawahi pentingnya memberikan hak kewarganegaraan sebagai langkah awal dalam pemulihan. Penolakan hak kewarganegaraan telah merampas mereka dari hak-hak dasar seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan.

Langkah Langkah Konkret dalam Pemberian Hak Kewarganegaraan

1. Reformasi Hukum: Pembaruan undang-undang kewarganegaraan menjadi kunci dalam memberikan hak kewarganegaraan kepada Rohingya. Proses ini harus memastikan bahwa undang-undang tidak lagi diskriminatif dan menciptakan landasan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

2. Verifikasi Kewarganegaraan:Proses verifikasi kewarganegaraan yang transparan dan tidak diskriminatif harus dilakukan. Mekanisme ini harus dijalankan dengan keterlibatan pihak ketiga independen untuk memastikan keadilan dan mencegah diskriminasi.

3. Perlindungan HAM:Langkah-langkah pemberian hak kewarganegaraan harus disertai dengan perlindungan hak asasi manusia yang lebih luas. Masyarakat internasional memainkan peran penting dalam memantau implementasi hak-hak dasar dan memberikan perlindungan bagi mereka yang terancam.

Pemulihan Hak Asasi Manusia Masyarakat Rohingya

1. Reintegrasi Masyarakat:Pemberian hak kewarganegaraan harus diikuti  dengan upaya reintegrasi masyarakat Rohingya kedalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik Myanmar. Ini mencakup partisipasi mereka dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan.

2. Layanan Kesehatan dan Pendidikan:Pemulihan hak asasi manusia mencakup akses penuh terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Program-program khusus harus dirancang untuk memastikan anak-anak Rohingya mendapatkan pendidikan yang layak, dan layanan kesehatan yang memadai harus diakses tanpa diskriminasi.

3.Mekanisme Keadilan Transisional:Pemberian hak kewarganegaraan dapat disertai dengan mekanisme keadilan transisional untuk mengatasi trauma dan kejahatan masa lalu. Proses ini dapat melibatkan pengadilan khusus dan komisi kebenaran untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan.

Meskipun langkah-langkah telah diambil, masih banyak tantangan yang perlu diatasi. Ketegangan politik, resistensi internal, dan ketidakpastian mungkin menjadi hambatan. Namun, dengan dukungan kuat dari masyarakat internasional, organisasi kemanusiaan, dan pemerintah Myanmar yang terbuka untuk perubahan, harapan untuk memberikan hak kewarganegaraan dan memulihkan hak asasi manusia bagi  masyarakat Rohingya tetap hidup.

Pemberian hak kewarganegaraan dan pemulihan hak asasi manusia bukan hanya tugas Myanmar, melainkan tanggung jawab global untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. Masyarakat Rohingya, setelah bertahun-tahun terpinggirkan, memiliki hak untuk hidup dengan martabat dan keamanan di tanah air mereka sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun