Tatkala menyimak berita bagi-bagi sertifikat tanah, yang pastinya sekaligus bagi-bagi tanahnya, saya memang bertanya-tanya. Yang dibagi-bagi itu tanah siapa, ya? Siapa saja yang berhak mendapatkannya? Apa cuma kalangan petani dan mereka yang tinggal di pedesaan?
Setelah mengetahui Badan Bank Tanah lebih detil, pahamlah saya sekarang. Yang dibagi-bagi itu adalah tanah milik negara. Para penerimanya adalah orang-orang yang memang telah sekian lama menggarap tanah tak bertuan, yang notabene merupakan milik negara.
Menurut penafsiran saya, itu semacam hadiah dari negara. Sebentuk ungkapan terima kasih dari negara untuk mereka yang selama ini sudah ikut bersusah-payah memelihara tanah milik negara.
Oke, oke. Pahamlah saya tujuan pemberian sertifikat tanah tersebut. Demi keamanan jika di kemudian hari ada oknum yang tiba-tiba mengusir mereka dari ladang atau sawah yang tengah digarap. Kalau ada sertifikat hak milik yang resmi 'kan aman. Mereka bisa mempertahankan tanah garapan tersebut. Kiranya ini merupakan sebentuk upaya untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selintas pikiran bernada protes penuh asa mendadak hinggap di benak. Saya 'kan termasuk rakyat Indonesia. Berarti berhak disejahterakan juga melalui Badan Bank Tanah. Mungkinkah saya bisa menerima sebidang tanah beserta sertifikatnya? Kelak di tanah itu saya akan mendirikan rumah mungil dan berladang kecil-kecilan. Tentu tak lupa sembari ngopi dan berpuisi.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H