Medio Desember tahun lalu, saya sempat merasa "dikerjain" oleh Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik. Apa penyebabnya?Â
Mari simak pengalaman "ringan" saya jelang akhir tahun lalu, terkait Gerakan Zero Sampah Anorganik di Kota Yogyakarta yang (konon) dimulai awal Januari 2023 tempo hari.
***
"Mbaaak. Kok mulai Januari enggak boleh membuang sampah, ya? Lalu, gimana ini sampahnya?"Â
Nenek pemilik toko kelontong langsung menyambut dengan pertanyaan, begitu saya memasuki tokonya. Saya nyengir sesaat, lalu menjawab, "Boleeeh."Â
"Heh? Lhah itu, kemarin ada pengumumannya di WA? Kata cucuku."
"Hehehe. Bolehlah, Nek. Masak iya kita enggak boleh buang sampah? Tidak mungkin dong, Nek, kalau dilarang membuang sampah. Tiap hari aja orang-orang bikin sampah sembarangan."
"Iya, ya? Kalau dilihat-lihat masyarakat memang kurang sadar jaga kebersihan. Kemarin di alun-alun situ berserakan sampah botol minuman."Â
Saya nyengir cantik untuk menanggapinya.
"Eh, tapi pengumuman yang dilarang buang sampah itu? Yang katanya dimulai Januari nanti?" Nenek pemilik toko kelontong tersadarkan untuk kembali ke pertanyaan awal.
"Tidak dilarang membuang sampah. Cuma cara buangnya, sekarang disuruh taat aturan. Cuma sampah anorganik yang enggak boleh dibuang ke TPS-TPA. Harus dikelola bank sampah. Kalau sampah organiknya boleh. Dibungkus rapi dulu, baru kemudian dibuang ke tong sampah dekat sini. Terus nanti tinggal diambil Mas X (nama penggerobak sampah di kampung kami)."Â