Mohon tunggu...
Agustanto Imam Suprayoghie
Agustanto Imam Suprayoghie Mohon Tunggu... Administrasi - Konsultan Komunikasi di Republik Ini

berusaha mendisiplinkan diri, dengan menjadi diri sendiri, bersikap lebih baik, selalu memandang bahwa tidak ada sebuah kelebihan tanpa kekurangan, dan tidak ada kesempurnaan tanpa kesalahan, masa depan adalah tantangan, dan itu harus ditaklukkan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kredit Super Mikro, "Grameen Bank" versi Indonesia?

15 Maret 2018   02:03 Diperbarui: 15 Maret 2018   02:42 3700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kredit mikro (micro finance) didefinisikan sebagai suatu bentuk pinjaman yang umumnya memiliki jumlah yang relatif kecil untuk orang-orang yang tidak dapat diakses oleh perbankan (atau istilahnya tidak bankable) Tujuan dari kredit mikro adalah untuk wirausaha.

Kredit mikro atau micro finance dirintis oleh seorang Professor bernama Muhammad Yunus pada awal tahun 70an. Pria kelahiran 28 Juni 1940 ini adalah seorang professor di bidang ekonomi di salah satu universitas di Bangladesh. Suatu saat Muhammad Yunus mendapatkan inspirasi atau perubahan yang drastis, Beliau terharu melihat warga sekitar kampusnya berada dalam kondisi miskin, bahkan ada orang yang mati kelaparan, tetapi Beliau tidak dapat melakukan apapun untuk dapat membantu warga sekitar.

Muhammad Yunus melakukan gerakan perubahan atas dasar suara hati dan ilmu di bidang ekonomi. Akhirnya Beliau mencoba mendatangi perkampungan kumuh dan melakukan gerakan awal. Sang professor berpikir kenapa orang yang miskin ini tidak memiliki kesempatan yang sama seperti dirinya atau orang lain dalam hal akses ke perbankan? 

Sang professor mengajak salah satu orang dan membawa ke perbankan untuk mengajukan aplikasi kredit dengan personal guarantee (utang orang miskin digaransi pribadi oleh Professor Muhammad Yunus). Orang tersebut dibina dan dibimbing dalam wirausaha dan secara ajaib orang tersebut mampu membayar pokok utang dan bunganya. Hal inilah yang memantapkan pemikiran dari Sang Professor.

Gerakan peminjaman dana dan kemudian melakukan pendampingan usaha dilakukan secara berkesinambungan dan akhirnya pada tahun 1983, Prof. Muhammad Yunus mendirikan sebuah bank bernama Grameen Bank.

Contoh sederhana cara kerja kredit mikro adalah uang sebesar Rp 10.000.000 akan dipinjamkan untuk satu kelompok Ibu-Ibu yang berjumlah 5 orang (tentunya dengan bunga tertentu, biasanya bunganya cukup besar). Nah Ibu yang pertama harus bekerja keras memutar pinjaman tersebut untuk menjalankan bisnis. Sebagian keuntungan bisnis digunakan untuk mengembalikan pokok utang beserta dengan bunganya. 

Kemudian dana dari Ibu pertama akan diteruskan kepada Ibu yang kedua. Jika ada salah satu anggota yang gagal melakukan pembayaran pokok utang dan bunganya , orang tersebut akan mendapat sanksi social. Cara kerja seperti ini yang menyebabkan rasio gagal bayar (non performance loan) Grameen Bank menjadi sangat kecil.

Pada Februari 2017 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mewacanakan program Kredit Super Mikro yang digagas pemerintah. Sesuai namanya, program kredit super mikro bakal memberikan bunga pinjaman yang dianggap pemerintah sangat mini, yakni 4,5% untuk jangka waktu enam bulan. Dan tahun ini -2018, Seluruh kelengkapan kelembagaan dari kebijakan kredit mikro sudah final dan siap untuk diimplementasikan.

Sebenarnya kebijakan Kredit Super Mikro sebenarnya bukan kebijakan baru. Sejatinya kredit ini merupakan jelmaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebab, sasaran yang dibidik pemerintah dalam program ini serupa dengan KUR, yakni masyarakat yang punya mata pencaharian di sektor pertanian dan UMKM. 

Perbedaan yang mendasari kebijakan Kredit Super Mikro dengan KUR adalah pada besaran bunganya. Bunga yang diterapkan pada KUR sebesar 9% atau lebih tinggi dari kredit super mikro. Tenor pinjaman KUR juga berlaku selama setahun. kredit super mikro mempunyai rentang waktu pinjaman hanya 6 bulan dengan bunga 4,5%.

Otoritasi kebijakan Kredit Super Mikro di Indonesia berada di bawah Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP) Kementerian Keuangan RI. Otoritasi artinya, secara formal, penggunaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi atas berjalan tidaknya kebijakan ini otomatis menjadi kewenangan dan kewajiban BLU-PIP Kemenkeu.

By design, Penyaluran kredit super mikro dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan bukan bank, koperasi maupun lembaga permodalan lainnya seperti BMT Ventura. Alokasi dana awal untuk kredit super mikro ini Rp 1,1 triliun. Dalam pemberian kredit super mikro, pemerintah juga akan menyempurnakan mekanisme penyalurannya.

Pembiayaan kredit super mikro merupakan penyediaan dana yang bersumber dari pemerintah untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro. Fasilitas ini bertujuan untuk menyediakan skema pendanaan yang mudah dan murah bagi usaha mikro, menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh pemerintah dan meningkatkan nilai keekonomian debitur.

DPR menilai bahwa rencana ini akan membuat pemerintah lebih fokus untuk menyalurkan KUR kepada sektor-sektor yang lebih membutuhkan dan memenuhi variasi yang dibutuhkan untuk menjangkau kebutuhan permodalan masyarakat, terutama di sektor produktif yang ditargetkan dapat meningkat dari 22,6 persen di tahun lalu menjadi 40 persen di tahun 2018. Beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi terkait kredit super mikro ini dapat dirangkum dalam pointer-pointer berikut;

  1. Sasaran program ini adalah usaha mikro dengan kriteria tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan atau koperasi, dimiliki WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah.
  2. Sumber dana program pembiayaan kredit super mikro ini berasal dari pemerintah, pemerintah daerah dan pihak lain yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana bergulir.
  3. Penyalur dalam program ini meliputi Lembaga Keuangan Bukan Bank, Badan Layanan Umum Pengelola Dana maupun Badan Layanan Umum Daerah Pengelola Dana serta Koperasi, yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
  4. Para penyalur harus memiliki kriteria seperti memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat dua tahun, mampu melakukan pendampingan atau pelatihan rutin, sehat dan berkinerja baik, memiliki sistem online,serta kriteria lain yang ditetapkan PIP.
  5. Plafon pembiayaan paling banyak yang diberikan bagi debitur paling banyak sebesar Rp 10 juta untuk satu kali akad pembiayaan dengan jangka waktu paling lama 48 bulan. Sedangkan, bunga ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan antara penyalur dan debitur dengan memperhatikan bunga atau margin PIP kepada penyalur, biaya operasional, margin keuntungan, dan premi risiko.
  6. Dalam melaksanakan pembiayaan kredit super mikro, penyalur wajib menyampaikan dokumen penyaluran dan laporan tahunan sebagai transparansi, yang apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.

Bagaimana implementasi kredit super mikro ini kedepan? jika melihat pengalaman Grameen Bank, maka ini akan sangat bergantung pada konsistestensi dari pemerintah untuk menjalankan kebijakan ini agar tepat sasaran dan mampu untuk mengantisipasi kendala-kendala yang kerap terjadi pada model-model penyaluran kredit sejenis. Apa yang dilakukan Grameen Bank dengan menyasar segmentasi pada Ibu-ibu rumah tangga dapat diduplikasi dan dijalankan. 

Mengapa Ibu-ibu yang menjadi target dari konsumen kredit super mikro? ya karena ego dan gengsi ibu-ibu ini untuk membayar hutang/pinjaman tepat waktu sudah terbukti dapat menjamin tingkat kelancaran dari angsuran pinjaman. Siap-siap ya Ibu-ibu. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun