By design, Penyaluran kredit super mikro dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan bukan bank, koperasi maupun lembaga permodalan lainnya seperti BMT Ventura. Alokasi dana awal untuk kredit super mikro ini Rp 1,1 triliun. Dalam pemberian kredit super mikro, pemerintah juga akan menyempurnakan mekanisme penyalurannya.
Pembiayaan kredit super mikro merupakan penyediaan dana yang bersumber dari pemerintah untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro. Fasilitas ini bertujuan untuk menyediakan skema pendanaan yang mudah dan murah bagi usaha mikro, menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh pemerintah dan meningkatkan nilai keekonomian debitur.
DPR menilai bahwa rencana ini akan membuat pemerintah lebih fokus untuk menyalurkan KUR kepada sektor-sektor yang lebih membutuhkan dan memenuhi variasi yang dibutuhkan untuk menjangkau kebutuhan permodalan masyarakat, terutama di sektor produktif yang ditargetkan dapat meningkat dari 22,6 persen di tahun lalu menjadi 40 persen di tahun 2018. Beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi terkait kredit super mikro ini dapat dirangkum dalam pointer-pointer berikut;
- Sasaran program ini adalah usaha mikro dengan kriteria tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan atau koperasi, dimiliki WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah.
- Sumber dana program pembiayaan kredit super mikro ini berasal dari pemerintah, pemerintah daerah dan pihak lain yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana bergulir.
- Penyalur dalam program ini meliputi Lembaga Keuangan Bukan Bank, Badan Layanan Umum Pengelola Dana maupun Badan Layanan Umum Daerah Pengelola Dana serta Koperasi, yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
- Para penyalur harus memiliki kriteria seperti memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat dua tahun, mampu melakukan pendampingan atau pelatihan rutin, sehat dan berkinerja baik, memiliki sistem online,serta kriteria lain yang ditetapkan PIP.
- Plafon pembiayaan paling banyak yang diberikan bagi debitur paling banyak sebesar Rp 10 juta untuk satu kali akad pembiayaan dengan jangka waktu paling lama 48 bulan. Sedangkan, bunga ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan antara penyalur dan debitur dengan memperhatikan bunga atau margin PIP kepada penyalur, biaya operasional, margin keuntungan, dan premi risiko.
- Dalam melaksanakan pembiayaan kredit super mikro, penyalur wajib menyampaikan dokumen penyaluran dan laporan tahunan sebagai transparansi, yang apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.
Bagaimana implementasi kredit super mikro ini kedepan? jika melihat pengalaman Grameen Bank, maka ini akan sangat bergantung pada konsistestensi dari pemerintah untuk menjalankan kebijakan ini agar tepat sasaran dan mampu untuk mengantisipasi kendala-kendala yang kerap terjadi pada model-model penyaluran kredit sejenis. Apa yang dilakukan Grameen Bank dengan menyasar segmentasi pada Ibu-ibu rumah tangga dapat diduplikasi dan dijalankan.Â
Mengapa Ibu-ibu yang menjadi target dari konsumen kredit super mikro? ya karena ego dan gengsi ibu-ibu ini untuk membayar hutang/pinjaman tepat waktu sudah terbukti dapat menjamin tingkat kelancaran dari angsuran pinjaman. Siap-siap ya Ibu-ibu. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H