Mohon tunggu...
Agus Suwanto
Agus Suwanto Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer

Pekerja proyek yang hanya ingin menulis di waktu luang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setelah Cuti, Ahok Kembali Ngantor Atau Dinonaktifkan Kembali?

9 Februari 2017   10:59 Diperbarui: 9 Februari 2017   13:30 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Kompas.com

Jadi, sepertinya nasib Ahok ada di tangan Jaksa Penuntut sekarang. Boleh dikata karir Ahok sebagai gubernur akan pudar, jika dituntut lima tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP.  Hal ini disebabkan pemberhentian sementara ini dilakukan sampai ada putusan inkracht atau sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Kalau merujuk pasal 244 KUHP, maka jika Ahok diputus bebas murni di Pengadilan Negeri (PN) nantinya, maka dia punya hak untuk menjabat kembali sebagai gubernur, meskipun jaksa mengajukan banding (pembaca dipersilakan mengkoreksi hal ini). Hanya saja, pada tahun 2011, hal yang sama pernah terjadi pada Agusrin, Gubernur Non-aktif Bengkulu. Meskipun sudah diputus bebas di PN, tetap tidak dikembalikan posisinya sebagai Gubernur oleh Mendagri waktu itu, dengan berbagai macam pertimbangan.

Seandainya, Ahok diputus bersalah oleh PN, maka bisa dipastikan karirnya sebagai Gubernur DKI akan selesai. Ini disebabkan proses pengadilan selanjutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi (PT), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, diperkirakan akan memakan waktu dua, tiga bahkan empat tahun. Artinya, Ahok tidak akan pernah menjalani sisa waktu sebagai gubernur, yang berakhir hingga Oktober 2017. Bahkan jika nanti memenangi Pilkada pun, dia tidak akan bisa langsung menjabat, karena masih diberhentikan sementara.

Penutup

Sebenarnya ada yang lebih menarik menurut penulis, yaitu sikap Mendagri nantinya seandainya jaksa dalam tuntutannya menggunakan pasal 156a, yang ancamannya maksimal lima tahun, namun ternyata hanya menuntut hukuman dibawah lima tahun, misalnya tiga tahun. Apakah Mendagri akan memberhentikan atau tetap mempersilakan Ahok menjadi gubernur? 

Jadi, mari ditunggu saja sikap kejaksaan yang merupakan bagian dari eksekutif dalam menuntut Ahok pada beberapa pekan ke depan. Pasal 156 atau 156a yang akan dipakai dan berapa lama tuntutan kurungan penjara buat Ahok. Juga ditunggu saja sikap Mendagri dalam menyikapi tuntutan jaksa tersebut.

Sejatinya, bagi penulis, mau Ahok tetap Gubernur atau Jarot Plt Gubernur untuk sisa waktu jabatan, sama saja. Mereka dua-duanya baik dan amanah. Sekian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun