Mohon tunggu...
Agus Suwanto
Agus Suwanto Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer

Pekerja proyek yang hanya ingin menulis di waktu luang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setelah Cuti, Ahok Kembali Ngantor Atau Dinonaktifkan Kembali?

9 Februari 2017   10:59 Diperbarui: 9 Februari 2017   13:30 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Kompas.com

Ahok – Jarot akan selesai cuti kampanye pada hari Sabtu, tanggal 11 Feruary 2018, yang berarti, hari Senin tanggal 13 Februari, mereka sudah bisa masuk kantor lagi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, kalau melihat kasus hukum yang sedang dijalani oleh Ahok, maka kans dia untuk kembali sebagai gubernur sangatlah rentan.

Pandangan Mendagri vs Pihak Yang Menentang

Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan, bahwa dia akan menunggu Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok. Jika jaksa menuntut di bawah lima tahun, maka Ahok bisa terus menjadi gubernur. Sebaliknya, jika jaksa menuntut dengan hukuman lima tahun, maka Ahok akan diberhentikan sementara sampai ada putusan inkracht dari pengadilan.

Pernyataan Mendagri ini, terutama tentang akan menunggu tuntutan jaksa sebelum memutuskan pemberhentian Ahok, mendapat tentangan dari beberapa pihak. Mendagri dianggap tidak mau menjalankan perintah UU No.23 Th 2014, pasal 83, ayai 1, yang berbunyi:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti diketahui, dalam awal sidang, jaksa mendakwa Ahok dengan dua alternatif dakwaan. Dakwaan alternatif pertama, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mengacu Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. (Sumber berita & KUHP)

Pihak yang berpendapat Ahok harus diberhentikan sementara, mengacu kepada dakwaan alternatif pertama Pasal 156a KUHP, sehingga sesuai UU No.23 Th 2014, terutama pasal 83, ayat 1, Mendagri wajib memberhentikan sementara Ahok.

Sementara Mendagri berpendapat, bahwa karena Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dua alternatif dakwaan, maka untuk kepastian dan keadilan, Mendagri menunggu dakwaan yang akan dipakai jaksa dalam tuntutan nantinya, yang kemungkinan pada beberapa minggu ke depan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai.

Bila jaksa menggunakan pasal 156a KUHP dan dituntut lima tahun, maka Ahok diberhentikan sementara. Sebaliknya bila jaksa menggunakan pasal 156 KUHP, maka Ahok tetap menjabat jadi gubernur, karena tuntutannya maksimal hanya empat tahun.

Desakan beberapa pihak agar Mendagri segera memberhentikan sementara Ahok tanpa menunggu tuntutan jaksa, akan berpotensi di gugat ke PTUN, apabila ternyata jaksa menuntut berdasar pasal 156 KUHP yang maksimal ancamannya empat tahun. Sebaliknya, dengan membiarkan Ahok menjabat, sampai tuntutan jaksa dibacakan, meskipun juga berpotensi digugat, namun sebenarnya ini adalah pilihan yang terbaik.

Nasib Ahok Di Tangan Jaksa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun