Mohon tunggu...
agus sutiadi
agus sutiadi Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Publik, Praktisi Good Governance

Praktisi Good Governance di bidang perencanaan, SDM dan pembiayaan pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pengelolaan Arsip, Garda Depan Wujudkan "Good Governance"

30 November 2023   09:26 Diperbarui: 6 Desember 2023   08:00 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menunjang tujuan ini, maka metoda pengklasifikasian arsip  substanstif dan fasilitatif dilakukan dari sejak  awal. Kronologis arsip dapat dibaca dengan mudah,  baik secara tunggal dalam satu instansi, maupun gabungan dalam skala nasional.  

Dengan adanya pengklasifikasian yang tepat, akan mempermudah arsiparis dalam melakukan uji keabsahan baik dari sisi administrasi, hukum, bahkan keuangan. 

Uji keabsahan arsip elektronik sangat mungkin menggunakan kecerdasan buatan digita,l sehingga mempermudah Arsipariis mengambil kesimpulan. Metodogi yang digunakan adalah comparative analysis dengan membandingkan konsistensi  arsip dalam kegiatan maupun antara arsip pelaksanaan dan peraturan.

Pelaksaaan kebijakan ini dimulai dengan transparansi arsip aktif, sebagaimana dilakukan UIN Sunan Kalijaga. Keterbukaan arsip kemudian harus disambut dengan partisipasi masyarakat untuk turut berperan dalam pembangunan.

Perlu diberikan pemahaman yang sama dengan masyarakat yang selama ini melakukan pengawasan pembangunan terutama di daerah. Ormas yang selama ini memanfaatkan ketertutupan untuk kepentingan pribadi, dilatih melakukan pengawasan dini untuk kemanfaatan bagi ormas yang bersangkutan serta  masyarakat luas. 

Keterbukaan arsip juga akan mempermudah pemeriksaan oleh Instansi Pemeriksa maupun APH. Selama ini Instansi Pemeriksa  maupun APH, dalam melakukan pemeriksaan akan meminta seluruh arsip kegiatan yang telah dilaksanakan.

 Keterbukaan arsip aktif,  mampu mencegah lebih dini adanya penyelewengan, karena adanya partisipasi mayarakat dlam pengawasan. Keterbukaan akan mendorong pelaksana kegiatan taat azas. Pemangku kepentingan  akan banyak yang terselamatkan dari kasus-kasus hukum. 

Direct beneficiaries dalam hal ini, pengelola kegiatan serta  pihak ketiga yang terkait akan terlindungi. Tidak ada lagi festivalisasi pelaku korupsi apabila prinsip good governance ini berjalan dengan baik.  Terakhir, masyarakat sebagai intended beneficiaries, akan memperoleh manfaat penuh dari setiap belanja public.

Penerapan keterbukaan arsip oleh Pengelola Arsip perlu dilakukan paralel bersama pendidikan kepada masyarakat, terutama pegiat anti korupsi. 

Dokumen arsip yang dibuka perlu dibicarakan dengan instansi. pusat maupun daerah yang terpilih.  Perlu adanya champion dalam program ini, syaratnya SDM dan infrastrukturnya memadai, Kementerian PUPR adalah salah satu diantaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun