Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Berbagai Kecurangan dalam PPDB Sistem Zonasi

8 Juli 2024   08:01 Diperbarui: 8 Juli 2024   08:06 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru saja usai. Beberapa calon siswa yang sudah mendapatkan tempat bisa bernapas lega, termasuk para orang tua. Namun bagi sebagian calon siswa yang belum dapat tempat, mesti berjuang lagi.

PPDB untuk sekolah negeri kali ini masih menggunakan system zonasi. Sebuah system yang hanya menggunakan jarak rumah tinggal dengan sekolah yang dituju sebagai ukurannya, bukan nilai.

Namun selain berdasar jarak, masih ada beberapa kuota untuk golongan lain. Mulai dari prestasi, afirmasi, maupun perpindahan orang tua.

Perpindahan Kartu Keluarga (KK) 

Dengan hanya menggunakan jarak tempat tinggal dengan sekolah sebagai syarat, pada akhirnya membuat sebagian orang menggunakan celah ini.

Celah tersebut adalah melakukan perpindahan Kartu Keluarga atau secara lebih gampang menitipkan anak pada salah saatu keluarga yang tinggal dengan sekolah tujuan.

Langkah ini biasanya dilakukan oleh para calon siswa yang tinggal di pinggiran kota. Dengan alasan mengejar sekolah yang bermutu di perkotaan, mereka menitipkan anak mereka pada salah satu KK keluarga di kota.

Hal ini terjadi sebenarnya sejak belum ada system zonasi. Di kota Yogyakarta praktik ini sudah ada sejak lama, sebelum system zonasi.

Saat itu Kota Yogyakarta membagi antara pendafar yang berdomisili di kota dan luar kota. Selain mendapat tambahan poin, kuota dari luar kota sangat sedikit.

Hal ini menimbulkan 'gelombang perpindahan' calon siswa menjelang PPDB. Para orang tua menitipkan anak-anak mereka pada kerabat yang tinggal di kota.

Ketika PPDB system zonasi, praktik ini semakin marak. Sebab dengan masuk KK yang berada dalam jangkauan sekolah tertentu menjadi jaminan bisa diterima.

Mengantisipasi model ini, pemerintah daerah biasanya membuat aturan tentang syarat kepindahan anak tersebut dalam KK yang baru. Bisa 1 bulan, 1 tahun, bahkan 3 tahun. Hal ini dapat dilihat dari penerbitan KK

Menggunakan Surat Keterangan Pindah Orang Tua

Modus lain yang juga sering digunakan adalah dengan menggunakan surat keterangan pindah tugas orang tua. Dalam PPDB system zonasi, kuota ini ada walaupun hanya sekitar 5%.

Kuota ini untuk mewadahi calon siswa yang orang tuanya harus indah tugas. Jalur ini relative lebih mudah karena cukup dengan melampirkan surat pindah tugas orang tua tersebut.

Namun di lapangan jalur ini disiasati dengan  berbagai cara. Di antaranya menggunakan surat pindah tugas ke bagian lain, tapi masih dalam satu kantor. Dengan menggunakan surat ini, para orang tua menggunakan jalur tersebut.

Padahal yang diatur adalah perpindahan tugas lain kota. Di mana seorang anak harus meninggalkan sekolah yang ada di kota sebelumnya.

Dengan pindah, apalagi belum punya KK dalam jangka waktu tertentu, anak tidak dapat menggunakan jalur zonasi. Maka solusi ini yang bisa digunakan.

Penggunaan Piagam Kejuaraan Abal-Abal

Modus ketiga ini terbilang banyak digunakan. Sebab prestasi yang diraih calon siswa tersebut akan memberikan poin sehingga akan menambah nilai calon siswa tersebut.

Namun karena bias aturan, terkadang rancu antara prestasi perorangan dengan kelompok. Sebagai contoh, calon siswa mendapatkan sertifikat penghargaan Lomba PBB tentunya tidak sama dengan piagam kejuaraan perorangan.

Rupanya hal ini sering disamakan. Sehingga tidak jarang orang tua yang menambahkan nama anaknya pada piagam tersebut. Tujuannya adalah mendapatkan poin tambahan nilai.

Modus lain yang paling parah adalam menggunakan Piagam Kejuaraan Bodong, alias tidak ada kejuaraannya.

Modus ini terhitung nekat. Dengan menggunakan kecanggihan teknologi mereka membuat sendiri sebuah piagam lengkap dengan tanda tangan dan cap dinas. Lalu diajukan sebagai syarat jalur prestasi.

Namun kebanyakan modus ini gagal sebab sekolah yang dituju mensyaratkan legalisir piagam tersebut ke dinas Pendidikan kota itu.

Cara-cara ini menjadi cara yang jamak dilakukan dalam PPDB system zonasi di negara ini. Sehingga kewaspadaan setiap sekolah menjadi satu-satunya untuk mengatasinya.

Lembah Tidar, 8 Juli 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun